Calon Kades Jangan Nekat Kampanye di Masa Tenang

Rabu 19-05-2021,22:00 WIB
Reporter : Iing Casdirin
Editor : Iing Casdirin

RAKYATCIREBON.ID - Bupati Majalengka, DR H Karna Sobahi MMPd mengingatkan kepada para calon kepala desa (Cakades) di 127 Desa agar mentaati tata tertib pelaksanaan Pilkades sesuai dengan Peraturan Bupati.

Karna meminta para cakades agar tidak melakukan kampanye pada masa tenang, terhitung Rabu (19/5) sampai 21 Mei 2021 mendatang. Karena hal tersebut merupakan sebuah pelanggaran.

“Kepada seluruh calon kades saya ingatkan kembali, untuk tidak berkampanye dalam masa tenang. Sebab, hal tersebut bisa melanggar aturan. Sebaiknya gunakan masa tenang dengan berdoa, guna keselamatan dan kemenangan,” pesan Karna melalui sambungan telepon, kemarin.

Lebih lanjut untuk menciptakan iklim yang kondusif serta taat aturan, Karna juga meminta kepada para Panitia Sebelas di desa masing-masing agar berkoordinasi dengan pihak terkait.

Hal itu guna mengawasi pergerakan para calon dan tim sukses. Terutama dalam menyikapi masa tenang.

Dia juga meminta kepada para timses Cakades di desanya masing-masing agar mampu mengendalikan diri, tidak melakukan pergerakan yang mengganggu kondusifitas dan kenyamanan warga.

Selain itu, pihaknya juga mengingatkan kembali agar dalam pelaksanaan selama masa kampanye dan pemungutan suara, KPPS harus memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. Hal itu untuk mencegah terjadinya kluster baru Pilkades Serentak.

Panitia, kata dia, wajib menyiapkan alat cuci tangan, thermogun, hand sanitizer, masker dan sarung tangan. Perlengkapan tersebut harus digunakan panitia maupun pemilih.

Panitia juga diminya mengatur jarak antara peserta pemilih, melarang berkerumun dan lainya yang bisa berpotensi bisa menjadi media penularan Covid-19.

Selain itu, sebelum pelaksanaan semua peralatan yang ada di TPS harus dipastikan steril atau disemprot disinfektan terlebih dahulu, guna memastikan benar benar aman.

“Mulai dari tahapan pemungutan suara sampai penghitungan suara harus tetap menerapan protokol kesehatan secara ketat. Hal ini untuk menghindari ancaman penyebaran Covid-19 paska Pilkades Serentak,” ujar Karna.

Sebelumnya, selama pelaksanaan masa kampanye Pilkades Serentak di 127 Desa dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Salah satunya, dengan membatasi masa kampanye maksimal dihadiri 50 peserta, serta larangan melakukan konvoi atau arak arakan, maupun kegiatan panggung terbuka.

Hal itu bisa dilihat dari kegiatan pelaksanaan kampanye di daerah pemilihan (dapil) tiga yang meliputi kecamatan Rajagaluh, Sindangwangi, Palasah, Sumberjaya dan Leuwimunding, Minggu (16/5) lalu.

Sedikitnya lebih dari 30 desa di dapil tiga tersebut menggelar masa kampanye dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Kampanye tersebut dalam pengawasan ekstra dari sub panitia kecamatan masing-masing.

Tags :
Kategori :

Terkait