RAKYATCIREBON.ID – Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Jatibarang akhirnya memberlakukan kebijakan terhadap aktivitas para pedagang di Pasar Sandang Jatibarang Rabu-Minggu. Tindakan yang dilakukan yaitu melarang pedagang dari luar Indramayu masuk dengan melaksanakan penyekatan akses masuk ke area pasar pada Minggu (9/5) pagi.
Langkah penyekatan oleh petugas yang tergabung dalam Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Jatibarang itu dilaksanakan di Simpang PJR Jatibarang dan Simpang Widasari. Dua akses utama itu menjadi jalur masuknya para pedagang sandang dari luar Kabupaten Indramayu. Setiap kendaraan yang melintas dilakukan pemeriksaan barang muatan dan kartu identitas pengemudi maupun penumpangnya. Jika kedapatan terindikasi sesuai ketentuan, maka petugas dengan terpaksa memutar balik kendaraannya.
Ditegaskan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu, Indra Mulyana AP MSi serta dua Wakil Ketua, Kompol Alka Nurani dan Kapten Kav Sugiyanto. Terkait dengan operasional Pasar Sandang Jatibarang pihaknya telah sepakat mengeluarkan kebijakan dengan pertimbangan matang, termasuk melaksanakan penyekatan akses masuk ke area pasar.
“Penyekatan dilaksanakan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Jatibarang di beberapa titik akses masuk area pasar melalui pemeriksaan kartu identitas. Ketentuan ini berlaku untuk hari buka Pasar Sandang Jatibarang Rabu-Minggu mulai tanggal 6 Mei sampai dengan 15 Mei 2021,” jelasnya.
Khusus untuk pedagang lokal, pihaknya sepakat untuk tetap beraktivitas jual beli di lingkungan Pasar Sandang Jatibarang seperti biasa dimulai pukul 06.00 WIB sampai 13.00 WIB dengan pelaksanaan protokol kesehatan. “Berdasarkan ketentuan tersebut Satgas Covid-19 Kecamatan Jatibarang menghentikan sementara aktivitas pedagang yang berasal dari penduduk luar wilayah Kabupaten Indramayu. Untuk pedagang lokal tetap bisa beraktivitas, tapi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ujarnya.
Disampaikan, langkah yang dilakukan itu dalam rangka upaya mencegah penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan Jatibarang. Bahkan pihaknya mendasarkan pula pada ketentuan Permenhub 13/2021, dan SE Satgas Covid-19 Nomor 12/2021. Termasuk SE Menhub Nomor 34/2021 tanggal 21 April 2021, bahwa ketentuan perjalanan yang masih diperbolehkan yaitu bekerja perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga anggota meninggal, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
“Ini pembatasan aktivitas jelang perayaan lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah. Kami mohon pengertian dan permaklumannya. Upaya ini demi mencegah penyebaran Covid-19 dan memberikan perlindungan kepada masyarakat khsusnya di wilayah Kecamatan Jatibarang. Mohon kerjasama dan pengertian untuk keselamatan jiwa diri maupun keluarga,” tandasnya. (tar)