Walikota dan Wawali Cirebon Dapat THR, Ini Nominalnya

Senin 03-05-2021,17:27 WIB
Reporter : Iing Casdirin
Editor : Iing Casdirin

RAKYATCIREBON.ID - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63/2021 yang mengatur tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. Di dalam PP tersebut, selain aparatur sipil negara (ASN), anggota dewan, kepala daerah dan wakil kepala daerah juga dapat THR.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon, Arif Kurniawan mengatakan, THR bagi ASN, anggota dewan, walikota dan wakil walikota bisa cair pada Rabu (5/5). Saat ini peraturan walikota (perwali) yang mengatur pencairan THR Idulfitri 2021 tengah digodok.

\"Penerimanya ada 2 pejabat negara (walikota dan wawali), 4.697 ASN, 35 pimpinan dan anggota DPRD, serta 44 orang PPPK. Total ada 4.778 orang penerima,\" ungkap Arif saat ditemui di Balaikota Cirebon, Senin (3/5).

Total anggaran Rp22,3 miliar disiapkan di BKD Kota Cirebon untuk membayarkan kebutuhan THR. Lantas, berapa THR yang akan didapat Walikota Cirebon, Nashrudin Azis dan Wawali Eti Herawati?

\"Kepala daerah dan wakilnya total dapat Rp12,2 juta. Nominal itu untuk dua orang, bukan masing-masing,\" katanya. Terhadap THR yang diterima ASN, dewan dan walikota-wawali tetap dikenakan pajak.

Sementara itu, Walikota Azis mengaku belum tahu persis nominal THR yang akan didapatnya. Ia akam berpedoman pada regulasi yang mengatur hal tersebut.

\"Yang jelas, kebijakan pemerintah pusat sudah ada. Kita tinggal melaksanakan. Sekarang sedang disiapkan teknis untuk pencairannya,\" kata Azis. (jri)

Tags :
Kategori :

Terkait