Namanya Dipulihkan, Nuzul Kembali Pimpin DPRD Kuningan

Jumat 30-04-2021,14:00 WIB
Reporter : Iing Casdirin
Editor : Iing Casdirin

RAKYATCIREBON.ID - Nuzul Rachdy akhirnya kembali menjadi ketua DPRD Kabupaten Kuningan pasca dilengserkan oleh Badan Kehormatan dan diperkuat dengan putusan pimpinan dewan karena kasus limbah beberapa waktu lalu.

Kepastian itu setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan, menggelar rapat tentang Pengumuman Pencabutan Keputusan BK No 001/Put/BK/XI/2020 tanggal 2 November 2020 pada Sidang Paripurna, Kamis (29/4).

Selain itu, dibacakan juga Pengumuman Pencabutan Keputusan Pimpinan DPRD No 188.4/KPTS.08-PIM/2021 atas Keputusan Pimpinan DPRD No 188.4/KPTS.17-PIM/2020 tentang Pembagian Tugas Pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan tanggal 13 November 2020.

\"Kemudian, Pencabutan Keputusan DPRD No 188.4/KPTS.10-DPRD/2020 tentang Pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Masa Jabatan 2019-2024 tanggal 13 November 2020. Rapat kali ini juga sekaligus merehabilitasi nama saudara Nuzul Rachdy SE sebagai ketua DPRD Kuningan,\" ujar pimpinan Sidang Paripurna Ujang Kosasih di hadapan anggota DPRD yang hadir, kemarin.

Menurut Ujang, pelaksanaan sidang paripurna tidak tiba-tiba dilakukan. Hal itu menyusul hasil dari putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mengabulkan seluruh gugatan Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy pada bulan lalu.

\"Paripurna ini tidak ujug-ujug (tiba-tiba). Jadi melalui paripurna dilakukan juga proses rehabilitasi nama baik dan harkat serta martabat saudara Nuzul Rachdy sebagai ketua DPRD Kabupaten Kuningan,\" jelasnya.

Pantauan Rakyat Cirebon, dalam pelaksanaan sidang paripurna tersebut, pembacaan Pencabutan Putusan BK DPRD terkait sanksi yang diberikan pada Nuzul Rachdy soal dugaan pelanggaran kode etik dilakukan oleh anggota BK, yaitu Purnama.

Sementara untuk pembacaan pencabutan Keputusan DPRD dan Pimpinan DPRD dilakukan oleh Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kuningan, Deden Yuliadin.

Usai dicabutnya ketiga keputusan tersebut, yang merupakan amanah amar putusan majelis hakim PTUN Bandung, pimpinan sidang, Ujang Kosasih membacakan petikan rehabilitasi nama baik, harkat dan martabat Nuzul Rachdi.

\"Kami atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, laa haula walaa quwwata illa billahil \'aliyyil adzhiim, kami sampaikan mengembalikan harkat dan martabat saudara Nuzul Rachdy SE sebagai ketua DPRD Kabupaten Kuningan serta mengembalikan hak dan kewajiban serta kewenangan sebagai Ketua DPRD Kuningan sesuai peraturan perundang-undangan,\" jelasnya.

Sementara itu, Nuzul Rachdy menyampaikan rasa syukur atas apa yang menimpa dirinya terkait pernyataan diksi limbah. Menurutnya, sebagai anak bangsa yang taat hukum, maka wajib untuk menjalankan Putusan Majelis Hakim PTUN Bandung yang mengabulkan seluruh gugatan yang dilayangkannya.

\"Ke depan semuanya diharapkan agar bisa menjalin silaturahmi dan kekeluargaan kembali dan tidak ada permasalahan lagi. Terkait kasus diksi limbah ini bisa dikatakan sudah beres,\" tegas Zul sapaan akrabnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (29/4).

Zul yang didampingi Wakil Ketua Dede Ismail, Ujang Kosasih dan Kokom Komariah mengaku bersyukur dari perjalanan hidupnya, ada dua tanggal yang sama, yakni 17 Ramadan saat Zul dilahirkan ke dunia, dan 17 Ramadan saat dirinya kembali diberikan amanah Ketua DPRD Kuningan setelah sekian lama tersandung proses hukum dari kasus itu.

\"Pada tanggal 17 Ramadan ini, saya pun merasa terlahir kembali setelah semua rekan-rekan di DPRD ini mau legawa menerima kembali saya sebagai ketua DPRD Kuningan,\" ucapnya. (ale)

Tags :
Kategori :

Terkait