RAKYATCIREBON.ID - Berbeda dengan sikap Bupati Cirebon Drs H Imron MAg yang tegas mempertahankan pendopo menjadi milik kabupaten. Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Setda Kabupaten Cirebon, Abraham Mohamad MSi justru menyarankan agar pendopo diserahkan saja ke Pemkot Cirebon.
“Ada baiknya ketika pemkot memang menginginkan aset pendopo di-takeover. Tidak masalah. Dengan catatan, benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan umum,” terang Abraham kepada Rakyat Cirebon, Rabu (28/4).
Dia mencontohkan gedung perpustakaan, gedung kesenian, atau serbaguna yang bisa dinikmati masyarakat. “Jangan hanya untuk yang sifatnya seremonial atau gagah-gagahan saja. Tapi betul-betul dimanfaatkan,” tegasnya.
Kemudian, harus ada kompensasi terhadap Pemda Kabupaten Cirebon. Bentuknya, tidak harus lahan. Karena pemkot sudah sempit. Tak punya lahan lagi. “Tapi bentuk kompensasinya jangan ikut campur terhadap penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Contohnya, berikan pelayanan prima kepada masyarakat Kabupaten Cirebon tentang infrastruktur, sarana prasarananya semisal TPS. Sediakan RTH,” lanjutnya.
Kemudian jangan merebut pelayanan KTP. Walaupun berdekatan dengan kota, yang pada akhirnya pindah ke kota. “Pelayanan itu harus lebih tertib dan lebih tegas,” ucap Abraham.
Dia melihat posisi tempat tinggal bupati di pendopo yang lokasinya berada di Kota Cirebon, tidak efektif. Ketika sewaktu-waktu ada pelayanan yang sifatnya mendesak, bupati ada di wilayah Kabupaten Cirebon. Tidak harus bolak-balik Kota-Kabupaten. “ Toh rumdin bupati, wabup, bahkan ketua DPRD, banyak yang tidak terurus. Lihat saja,” tegasnya.
Pemprov pun, kata mantan Kadishub Kabupaten Cirebon itu, harus bisa memfasilitasi untuk membuat keputusan. Agar tidak menimbulkan kegaduhan berkepanjangan bagi kedua daerah ini.
“Harus difasilitasi oleh provinsi. Kalau dulu melalui Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan (BKKP). Harus ada keputusan dari provinsi. Karena ini hak umum yang sifatnya aset negara,” tuturnya.
Selain itu, perlu ada komunikasi yang positif, dituangkan dalam nota persetujuan pakta integritas. Kedua instansi legislatif kota dan Kabupaten harus bisa menjalin komunikasi yang baik, untuk memutuskan perkara melalui paripurna.
“Endingnya, jika sampai pendopo tidak diambil alih, lebih baik bupati pindah ke Sumber saja, wilayah Kabupaten Cirebon. Di sana (pendopo, red) dijadikan sebagai pilot project yang sifatnya umum saja. Daripada bolak-balik kota-kabupaten terus setiap harinya,” pungkasnya. (zen)