ASN Tak Boleh Mudik Lebaran

Sabtu 24-04-2021,11:00 WIB
Reporter : Rifki Nurcholis
Editor : Rifki Nurcholis

RAKYATCIREBON.ID – Pemerintah telah melarang mudik lebaran tahun 2021. Salah satu yang tidak diperbolehkan mudik lebaran adalah Aparatur Sipil Negara (ASN). Sudah ada intruksi langsung dari pusat. Tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19. SE No. 8/2021 tersebut ditandatangani oleh MenPANRB pada 7 April 2021.

Tapi, untuk di Kabupaten Cirebon, Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg memberikan kelonggaran. Khusus bagi ASN diwilayah III Cirebon. “Kalau setiap hari pulang pergi, tidak masalah,” kata Imron, Jumat (23/4).

Kebetulan, ASN di Kabupaten Cirebon bukan berasal dari Cirebon saja. Ada dari wilayah III. Misalnya yang setiap hari pulang pergi Kuningan-Cirebon atau Indramayu-Cirebon. “Nah kalau yang seperti itu sih tidak masalah. Jadi diperbolehkan. Yang perjalanan setiap hari, pulang pergi diperbolehkan,” tutur Imron.

Karena lanjut Imron, tujuan tidak diperbolehkannya mudik lebaran, sebagai langkah antisipasi pemutusan penularan Covid-19 di daerah tujuan. Seperti pemudik dari Jakarta.

“Disana ada zona merah. Dari sana tidak boleh mudik. Khawatir, daerah tujuannya nanti malah terpapar,” kata dia. 

Akan ada sanksi yang akan diterima bagi ASN ketika nekat mudik lebaran. Sesuai SE bisa dikenai sanksi disiplin. Aturan itu, tertuang dalam PP No 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No 49/2018 tentang manajemen PPPK. 

“Mereka (ASN, red) kan punya pegangan. Kalau terbukti melanggar, sanksi sudah menunggu,” ucapnya. 

Disinggung soal fasilitas kantor, ketika dipakai untuk mudik, apakah diberbolehkan. Imron menegaskan tidak memperbolehkannya. “Mobil dinas dipakai mudik, ya jangan. Tidak boleh. Dilarang keras. Apalagi kalau sampai dibawa untuk plesiran,” tegas Imron.

Pun ketika disinggung apakah Pemda tidak  khawatir, ketika penggunaan mobil dinas dijadikan alibi, bahwa sedang dalam perjalanan dinas. “Tidak boleh kalau akal-akalan. Tapi apabila benar-benar sedang berdinas, ya silakan,” pungkasnya. (zen)

Tags :
Kategori :

Terkait