Pelapor Affiati Siap Beber Bukti jika Dipanggil BK DPRD

Senin 19-04-2021,13:00 WIB
Reporter : Iing Casdirin
Editor : Iing Casdirin

RAKYATCIREBON.ID – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon belum memastikan waktu untuk menindaklanjuti laporan yang diterima terkait surat berkop DPRD untuk minta sumbangan ke perusahaan dan instansi pemerintahan. Namun demikian, pelapor persoalan yang menyeret Ketua DPRD, Affiati SPd menegaskan siap membeberkan data.

 “Ada beberapa bukti penting yang saya ingin sampaikan pada saat dimintai keterangan oleh BK DPRD Kota Cirebon, kaitannya dengan surat dan kegiatan itu (minta sumbangan untuk pembuatan spanduk dan sejenisnya, red),” ungkap pelapor Affiati, Furqon Nurzaman SH, Minggu (18/4).

Advokat muda asal Kota Cirebon itu menambahkan, bukti-bukti yang sudah dihimpunnya tidak terkecuali dengan persoalan serupa pada DPRD periode sebelumnya.

Hal tersebut memperkuat pengakuan terlapor, dalam hal ini Affiati, sebagaimana disampaikan ulang oleh Ketua BK DPRD, HP Yuliarso BAE, bahwa “tradisi” tersebut sudah ada sejak periode sebelumnya.

 “Pengakuan bahwa kebiasaan meminta sumbangan itu sudah terjadi sebelum-sebelumnya, akan diperkuat oleh bukti-bukti yang ada. Termasuk pada tahun kemarin, surat dan kegiatan serupa juga diduga kuat pernah dilakukan,” tuturnya.

Furqon menghormati mekanisme yang akan dijalankan BK dalam menindaklanjuti laporannya. Menurutnya, persoalan itu harus benar-benar diusut hingga terang benderang. Terlanjur publik sudah mengetahui secara terbuka persoalannya. Ia berharap, penetapan agenda kerja BK melalui Badan Musyawarah (Banmus) tidak dijegal pihak-pihak tertentu.

 “Publik sudah secara terbuka mengetahui persoalannya. Proses BK nantinya semata-mata untuk menyelamatkan nama baik lembaga DPRD, jika memang surat dan proposal itu bukan produk resmi DPRD. Tapi saya juga berharap, penentuan jadwal tindak lanjut laporan ke BK ini tidak terkendala,” terangnya.

Di sisi lain, Furqon menyayangkan adanya pihak-pihak tertentu yang ingin berupaya membiaskan persoalan tersebut. Misalnya dengan mengaitkan pelaporannya dengan Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH, hingga membangun opini yang mengada-ada terkait legal standing-nya sebagai pelapor.

“Semua sudah jelas, bahwa ini adalah penggunaan hak pribadi saya. Bukan bertindak atas nama jabatan tertentu. Kemudian, Abah Ako (Akademisi Untag Sunarko Kasidin, red), juga sudah mengonfirmasi kepada sahabat saya, tidak pernah beliau menyampaikan pendapat bahwa walikota harus mencopot saya. Karena memang tidak ada kaitannya. Jadi, siapa pun, tidak perlu mengada-ada untuk membiaskan persoalan,” kata dia.

Sebelumnya, DekanFakultas Hukum Untag Cirebon, H Sunarko Kasidin SH MH gerah dengan langkah sekretaris pribadi (sekpri) walikota, Furqon Nurzaman SH yang ikut cawe-cawe melaporkan Ketua DPRD, Hj Affiati SPd ke Badan Kehormatan.

Dia meminta Walikota Drs H Nashrudin Azis SH tidak lepas tangan dan segera mengambil sikap tegas. Pasalnya, meski mengatasnamakan pribadi, namun jabatan sebagai sekpri tetap melekat. Jangan sampai, publik menilai ada persoalan antara eksekutif dan legislatif.

\"Furqon tidak bisa mengatasnamakan pribadi, karena terikat dengan walikota sebagai sekpri. Dan walikota juga tidak boleh cuci tangan seperti itu. Jadi, walikota harus punya sikap karena Furqon membawa nama kebesaran walikota,\" tegas pria yang akrab disapa Abah Ako ini, beberapa waktu lalu.

Jika manuver Furqon dibiarkan, lanjut Abah Ako, berpotensi membuat hubungan eksekutif dan legislatif tidak harmonis. Karena akan timbul pertanyaan, ada apa dengan walikota dengan DPRD.

\"Semua orang sudah tahu bahwa Furqon itu sekpri walikota. Tidak sepatutnya Furqon melaporkan ketua DPRD ke BK,\" ungkapnya.

Sementara sebelumnya, Ketua DPRD Affiati enggan berkomentar saat sejumlah wartawan menanyakan sikapnya terkait laporan yang dilayangkan advokat asal Kota Cirebon, Furqon Nurzaman SH ke BK DPRD. “Ah, saya enggak jawab. Nanti,” singkatnya seraya berlalu, Rabu (14/4) usai rapat paripurna DPRD di Balaikota Cirebon. (jri)

Tags :
Kategori :

Terkait