RAKYATCIREBON.ID - Pemerintah pusat resmi mengeluarkan larangan mudik pada libur Lebaran tahun ini. Keputusan tersebut, tentu saja sangat merugikan para sopir bus antar kota antar provinsi maupun dalam provinsi di Kabupaten Kuningan.
Paguyuban Karyawan Putri Luragung Sahira (Pakapulus) dan Paguyuban Angkutan Kuningan (Paku) pun mempertanyakan kebijakan pemerintah tersebut.
Mereka menilai, kebijakan yang mengatur ketentuan Mudik dan Angkutan Penumpang Tahun 2021 ini, tidak adil dan menyengsarakan para sopir dan pengusaha bus. Karena itu, mereka mendatangi gedung DPRD Kuningan untuk menyuarakan aspirasi, Selasa (6/4).
Dari pantauan Rakyat Cirebon di lapangan, penyampaian aspirasi para pengusaha bus dan sopir ini diterima Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, anggota Komisi III DPRD Kuningan, Kadishub Kuningan, Jaka Chaerul dan perwakilan dari Polres Kuningan.
Ketua Pakapulus, Sudira mengatakan, kehadiran dirinya bersama rekan-rekan untuk menyampaikan aspirasi terkait larangan mudik oleh pemerintah. Karena larangan ini akan berdampak kepada perekonomian keluarga.
\"Jika mudik dilarang bagaimana nasib usaha kami? Padahal kami butuh penghidupan untuk para pegawai. Apalagi menjelang hari raya. Ditambah lagi momen Lebaran, yang seharusnya waktu maremaan. Oleh karena itu, kami meminta kejelasan,\" desaknya.
Sudira meminta agar larangan mudik bisa dibatalkan dan tidak dilanjutkan. Mereka juga mendesak pemerintah untuk mengizinkan Bus AKAP untuk melayani angkutan Lebaran dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
\"Saat ini kami masih beroperasi. Namun jika ada larangan operasional angkutan penumpang bus di masa arus mudik ini, maka kami menuntut agar angkutan lain pun yang membawa penumpang antar kota juga ditindak tegas,\" ujarnya.
Kepada petugas, Sudira meminta untuk tidak menerapkan standar ganda pada penegakan hukum. Semua jenis angkutan orang, baik pribadi maupun umum ketika melanggar harus ditindak tegas, mengingat tahun 2020 masih banyak masyarakat yang melakukan mudik Lebaran dengan menggunakan angkutan pelat nomor pribadi. Sementara angkutan umum yang legal tidak boleh sama sekali beroperasi.
\"Jika bus dilarang bawa penumpang, maka travel gelap pun harus dilarang. Mohon ketegasan,\" pintanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy mengungkapkan, dalam membuat kebijakan, bukan merupakan hal mudah bagi pemerintah. Kesehatan masyarakat harus dinomorsatukan, sementara ekonomi menurun.
“Di satu sisi, kita juga harus membangkitkan kembali perekonomian Indonesia. Di sisi lain, kesehatan masyarakat lebih utama. Serba sulit. Kita menghadapi situasi seperti sudah diatur dalam undang-undang. Tidak terlepas dari undang-undang dan peraturan lain. Bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” ujarnya.
Menurut Zul, untuk larangan mudik Lebaran ada beberapa alasan pemerintah bahwa penyebaran Covid-19 masih tinggi. Tingkat hunian rumah sakit semakin penuh dengan pasien yang terinfeksi
“Larangangan mudik Lebaran dikeluarkan Kementerian Perhubungan dari tanggal 6 sampai 17 Mei. Artinya, bukan hanya sekadar angkutan umum, tapi juga larangan mudik bagi ASN, TNI/Polri, Karyawan BUMN, Karyawan Swasta, pekerja mandiri dan seluruh lapisan masyarakat,” terang Zul.
Di tempat yang sama, Kadis Perhubungan Kuningan, Jaka Chaerul menjawab bahwa aspirasi para pengusaha bus akan disampaikan ke Kementerian Perhubungan. Ia membenarkan, edaran larangan mudik yang dikeluarkan Menhub, hingga saat ini belum diikuti aturan pemberhentian operasional armada angkutan bus, baik AKAP maupun AKDP.