RAKYATCIREBON.ID – Ratusan reklame terancam dilakukan pembongkaran oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu. Tindakan tegas ini lantaran didapatinya belum membayar pajak yang merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu, Ahamd Syadeli melalui Kepala Bidang Pendapatan I, Raden Wahyu Adiwijaya mengatakan, peringatan keras terhadap keberadaan ratusan reklame menyusul belum dilakukannya pembayaran pajak oleh pemilik reklame.
Hal itu menjadi bagian dalam upaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah sekaligus untuk meningkatkan PAD. Ketegasan Pemkab Indramayu tersebut dilakukan oleh Tim Penertiban yang terdiri dari unsur BKD, Satpol PP dan Damkar, DPUPR, dan Dishub Kabupaten Indramayu.
Aparat gabungan ini menertibkan ratusan reklame dengan memberikan stiker peringatan pada reklame yang tidak membayar pajak. Langkah ini didasarkan pada ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2016 tentang pajak daerah, dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 29A tahun 2017 tentang penyelenggaraan reklame.
Disampaikan Wahyu, kegiatan pemberian stiker peringatan kepada penunggak pajak tersebut sudah dilakukan sejak satu minggu lalu. Dan rencananya akan terus dilakukan sampai dengan akhir Maret 2021.
“Pemkab Indramayu memberikan peringatan pada puluhan reklame di wilayah Kabupaten Indramayu yang tidak membayar pajak. Peringatan itu berupa penempelan sticker pada reklame yang belum membayar pajak. Sementara baru di seputaran wilayah Kota Indramayu,” jelasnya, Senin (22/3).
Menurutnya, penempelan stiker peringatan pada objek reklame tidak membayar pajak adalah langkah pertama yang dilakukan oleh tim di bawah komando Satpol PP.
Dan apabila sampai batas waktu yang diberikan belum menyelesaikan pembayaran pajaknya, maka tindakan berikutnya adalah pembongkaran objek reklame tersebut. “Setidaknya terdapat 100 objek reklame yang diberikan tanda peringatan karena tidak bayar pajak,” tandasnya. (tar)