Kejaksaan Endus Modus Penyimpangan Kredit di BPR Sukahaji

Selasa 23-03-2021,15:00 WIB
Reporter : Iing Casdirin
Editor : Iing Casdirin

RAKYATCIREBON.ID - Kejaksaan Negeri Majalengka kembali membongkar kasus dugaan korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Majalengka.

Setelah Perusahaan Daerah Sindang Kasih Multi Usaha (PDSMU), kini BPR Sukahaji yang diduga melakukan penyimpangan pada tahun 2017-2021. Kasus kini dinaikan menjadi penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, H Dede Sutisna SH MH melalui Kasi Intelijen Elan Jaelani SH MH didampingi  Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Guntoro Janjang Saptodie  SH MH mengatakan, jaksa penyidik tindak pidana menemukan beberapa modus operandi penyimpangan dalam pemberian atau penyaluran kredit BPR Sukahaji milik Pemkab Majalengka ini. 

\"Modus yang kami ungkap itu, ada beberapa nasabah bermasalah, namun tetap diloloskan oleh petugas BPR Majalengka Cabang Sukahaji,\" kata dia saat menggelar jumpa pers bersama awak media, Senin (22/3).

Selain itu, kasus dugaan korupsinya yakni ada beberapa debitur dalam mengajukan pinjaman menggunakan agunan akta jual beli (AJB) yang tidak benar. Bahkan nilai agunan yang dijaminkan tidak sebanding dengan nilai pengajuan kredit yang dicairkan.

\"Ada juga nasabah yang tercatat sebagai penerima kredit, tapi kenyataannya nasabah itu tidak pernah mengajukan kredit kepada BPR Majalengka Sukahaji,\" papar Elan.

Tak hanya itu, lanjut dia, ada nasabah diiming-imingi pihak ketiga atau pencari nasabah yang bukan pegawai Bank BPR Majalengka untuk pengajuan kredit di BPR. Itu dilakukan prosesnya sangat mudah, cepat dan angsuran lunak, hanya bermodalkan KTP sudah bisa mengajukan kredit.

\"Saat pengajuan juga tidak adanya survei kepada calon debitur, sehingga terjadi kredit macet,\" tukasnya.

Hal senada diungkapkan Kasi Pidsus Janjang. Menurutnya, modus-modus operandi lainnya kini masih digali oleh tim penyidik.

\"Kasus ini terang benderang ada kelalaian dari manajemen BPR dengan meloloskan pinjaman itu. Intinya pelaksanaan proses pemberian kredit oleh Bank BUMD milik Pemkab Majalengka, dilakukan tanpa didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan asas-asas perkreditan yang sehat, jujur, objektif dan profesional,\" tuturnya.

Seharusnya, kata dia, BUMD milik Pemkab Majalengka ini melaksanakan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub)  Majalengka dan aturan anggaran dasar rumah tangga BPR Majalengka yang mengatur syarat-syarat pemberian kredit.

\"Jelas ini merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku,\" imbuhnya.

Dalam penyidikan ini, pihak penyidik sudah memeriksa beberapa orang saksi kurang lebih 20 orang dan telah menyita dokumen berupa berkas kredit asli yang di dalamnya terdapat beberapa AJB yang tidak benar.

Namun dalam penyidikan ini, penyidik belum menetapkan tersangka karena masih dalam tahap penyidikan umum. Nanti pada waktunya, penyidik akan menetapkan tersangka dalam kasus ini. \"Belum ada tersangka. Kasus ini terbongkar setelah ada laporan dari warga dan kami menindaklanjutinya,\" tegasnya.

Dia menambahkan, Pemkab Majalengka memiliki 4 BUMD yang tersandung tindak pidana korupsi ada dua, yakni  PDSMU dan BPR Sukahaji. Kasus dugaan korupsi di PDSMU disidik akhir tahun 2020 berkas perkaranya hampir rampung.

Tags :
Kategori :

Terkait