MAJALENGKA-Pendaftaran bakal calon kepala desa (balon kades) gelombang pertama di Kabupaten Majalengka telah ditutup. Namun, pendaftaran akan dibuka lagi jika hanya satu pendaftar.
Sedangkan bagi desa yang sudah mendapatkan dua bakal calon pendaftar maka secara otomatis ditutup dan tidak ada perpanjangan waktu.
Namun, hingga kini belum diketahui jumlah balon kepala desa yang mendaftar kepada Panitia Sebelas yang akan bertarung di Pilkades Serentak 2021.
Ketua Komisi I DPRD Majalengka, Edi Karsidi mengatakan, berdasarkan hasil RDP dan rapat kerja dengan Bupati Majalengka, Pilkades Serentak akan dilaksanakan 22 Mei mendatang. Panitia Sebelas diminta untuk menerapkan protokol kesehatan di TPS.
“Untuk mencegah Covid-19, maka pelaksanaan Pilkades serentak kali ini dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, dimana untuk pengadaan Prosesnya dibebankan kepada APBD Desa,” kata Edi kepada Rakyat Cirebon, Minggu (21/3).
Menurutnya, untuk pelaksanaan Pilkades kali ini, jumlah TPS akan diperbanyak dan dipusatkan di setiap blok dengan maksimal 500 hak pilih setiap TPS.
Selain itu, kata dia, panitia KPPS wajib menyediakan alat protokol kesehatan, yang sumber pendanaannya dibebankan kepada APBD Desa.
Sementara itu, Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, mengaku siap untuk mengamankan pelaksanaan Pilkades Serentak di Majalengka, agar bisa berjalan aman dan tertib.
Dia menuturkan, semua desa berpotensi terjadi gesekan saat Pilkades Serentak. Namun, pihkanya siap mengendalikannya.
“Untuk menjaga keamanan dan ketertiban pada pelaksanaan Pilkades Serentak nanti, kami akan menerjunkan 500 personel,” ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Majalengka, Dr H Karna Sobahi MMPd memutuskan, Pilkades Serentak di 127 desa di Kabupaten Majalengka akan digelar 22 Mei 2021 dengan berbasis TPS di RT. Bukan dipusatkan di satu TPS pusat di desa.
Selanjutkan, kata Karna, pelaksanaan Pilkades harus ketat mempedomani Protokol kesehatan, baik dari mulai tahapan hingga pelaksanaan.
Pihaknya tidak menginginkan gara gara Pilkades ada kenaikan covid-19 di Kabupaten Majalengka.
Selain itu, orang nomor satu di Majalengka itu menyebut, pembiayaan pilkades dibebankan dari APBD. Mulai dari mulai honor hingga perlengkapan.
Jika terjadi kekurangan, maka bisa dibebankan ke APBdes. Dirinya melarang Panitia Sebelas memungut beban biaya kepada calon kades.