RAKYATCIREBON.ID - Selain kepengurusan Dewan Koperasi Nasional Daerah (Dekopinda) Kota Cirebon yang selama ini diketuai Yodi Ridiantono, ada kepengurusan lain yang dinakhodai Fitria Faiz Nikmah.
Bahkan, Fitria mengaku sebagai ketua dari kepengurusan yang sah.
Jumat (12/4) akhir pekan lalu, kepengurusan Dekopinda di bawah pimpinan Fitria Faiz Nikmah, melakukan audiensi ke gedung DPRD Kota Cirebon.
Pertemuan dihadiri Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DPKUKM).
Fitria Faiz Nikmah menjelaskan, Dekopinda di bawah kepemimpinannya mengacu pada perintah serta mandat dari Ketua Dekopin Wilayah Jawa Barat, Nurodi.
\"Kami sudah melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) di salah satu hotel di Jalan Tuparev pada tanggal 28 Desember 2020 lalu. Saya terpilih sebagai Ketua Dekopinda Kota Cirebon,\" ungkap Fitria melalui pers rilis yang diterima Rakyat Cirebon, Sabtu (13/3) lalu.
Ditegaskan Fitria, pada Musda tersebut, ia terpilih secara aklamasi. Hal tersebut sudah sesuai dengan Undang-undang (UU) No 25 Tahun 1992 Pasal 57, 58 dan 59 serta pengesahannya melalui Keppres nomor 6 tahun 2011 tentang anggaran dasar Dekopin.
Lebih lanjut, Fitria mengatakan, sampai saat ini, Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo tidak pernah mengeluarkan Keputusan Presiden terkait keabsahan Dekopin selain Keppres No 6 Tahun 2011.
Maka dari itu, sebelum ada Keppres baru dan Keppres belum diubah, maka Keppres Nomor 6 tahun 2011 tersebut tetap sah.
\"Sudah kewajiban kita sebagai anak bangsa untuk mengembangkan Koperasi sesuai amanat dan cita-cita Indonesia merdeka. Serta sesuai aturan yang berlaku,\" kata dia.
Dalam rangka memperkenalkan kepengurusan, serta program-program yang sudah disusun Dekopinda, kata Fitria, pihaknya pun sudah melakukan roadshow. Bahkan sudah hearing dengan Pemkot dan DPRD.
\"Kami juga sudah melakukan audiensi dengan DPRD, Asda Perekonomian dan DPKUKM untuk menyampaikan beberapa poin terkait legalitas, aset dan anggaran. Juga meminta koordinasi dengan pihak terkait di atasnya,\" tandas Fitria. (sep)