RAKYATCIREBON.ID – Pemerintah Kota Cirebon diminta untuk jangan memfungsikan dulu Alun-alun Kejaksan. Pasalnya, masih ditemukan beberapa catatan yang penting untuk ditindaklanjuti Pemkot Cirebon melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati SPd usai mendampingi Komisi II DPRD melakukan kunjungan kerja ke lokasi Alun-alun Kejaksan, Selasa (9/3).
Menurut Affiati, pihaknya banyak menemukan kekurangan dalam hasil revitalisasi Alun-alun Kejaksan. Affiati menekan adanya perbaikan saluran irigasi dan kontruksi beton di basemen alun-alun.
“Perlu adanya kontrol kembali sebelum difungsikan. Sebelum serah terima atau diresmikan ada tes konstruksi beton dan saluran air. Ini harus dilakukan,” kata Affiati.
Politisi Partai Gerindra itu menilai, kajian ulang terhadap hasil pengerjaan revitalisasi Alun-alun Kejaksan itu merupakan upaya dewan untuk menjamin keselamatan rakyat. Affiati akan mendorong Komisi II untuk memberikan rekomendasi bagi DPUPR.
“Sayang sekali kalau bangunan yang sedemikian bagusnya tidak bisa bertahan lama. Khawatir ada pelapukan dan lainnya. Saya akan mendorong Komisi II memberi rekomendasi kepada PUPR untuk mengkaji ulang,” tuturnya.
Senada disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Watid Sahriar MBA. Menurutnya, kontraktor masih memiliki waktu untuk memperbaiki kontruksi bangunan yang tak sesuai.
“Ini sudah masuk tahap pemeliharaan. Masih ada waktu untuk mengerjakan masukan dari kami. Masih ada pembayaran yang belum dibayarkan,” kata Watid.
Sekadar diketahui proses revitalisasi Alun-alun Kejaksan itu dilakukan secara dua tahap. Menurut data lpse.jabarprov.go.id, proses pelelangan pengerjaan revitalisasi Alun-alun Kejaksan itu dibuat pada Juli 2019.
Anggaran yang disepakati senilai Rp27,8 milliar, yang bersumber dari APBD Provinsi Jabar.
Tahap kedua, Pemprov Jabar kembali melelang penyelesaian pengerjaan revitalisasi Alun-alun Kejaksan pada Februari 2020. Anggaran yang disepakati untuk finishing atau penyelesaian revitalisasi itu senilai Rp14,1 miliar. Tender ini dimenangkan PT Dinamis Sarana Utama.
Manajer Proyek PT Dinamis Sarana Utama, Yoyok mengatakan, pengerjaan penyelesaian revitalisasi Alun-alun Kejaksan telah dirampungkan setelah pihaknya meendapatkan perpanjangan waktu atau adendum.
“Sekarang ini prosesnya pemeliharaan selama kurang lebih enam bulan. Pembersihan, pengecatan dan lainnya. Sesuai adendum, kita selesai pada 12 Februari yang lalu,” kata Yoyok.
Yoyok memastikan akan mengerjakan sejumlah masukan dari hasil sidak Komisi II DPRD Kota Cirebon.
“Pengerjaan termin dua ini yang sudah dibayar sekitar 70 persen dari total sekitar Rp14 miliar. Jadi, 30 persen yang belum dibayarkan,” katanya. (jri)