RAKYATCIREBON.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menetapkan dua tersangka dugaan korupsi penjualan stok gabah Dinas Ketahanan Pangan sisa 2019.
Dua pejabat tersebut adalah HM (kepala dinas) dan D (kasi Cadangan Pangan) Dinas Ketahanan Kabupaten Cirebon.
Kejari Kabupaten Cirebon, Hutamrin SH MH menjelaskan, kasus tersebut bermula dari adanya laporan bahwa stok gabah sisa tahun 2019 tidak ada. Padahal, jumlah sebenarnya mencapai 90.719 Kg.
Setelah dilakukan penyidikan, ternyata gabah sebanyak 9.000 Kg digunakan oleh tersangka HM. Kemudian, gabah sebanyak 21.000 Kg digunakan oleh tersangka D.
Selain itu, gabah sebanyak 60.719 dikirim ke pihak swasta tanpa ada dasar hukum.
Kemudian, kata mantan Kejari Lampung itu, gabah sebanyak 60.719 Kg digiling menjadi beras.
Sebagian telah disalurkan kepada masyarakat. Sebanyak 21.000 Kg beras dijual atas perintah HM dan D.
“Namun penjualan tersebut tidak dicatatkan sebagai penerimaan dinas atau daerah. Dan tanpa ada persetujuan dari Bupati Kabupaten Cirebon. Melainkan tersangka HM dan D meminta uang dari pihak swasta,” terang Hutamrin.
Pria asal Palembang itu pun menjelaskan, setelah dilakukan penyidikan, ditemukan bukti-bukti terkait, meliputi aliran dana dari pihak swasta ke tersangka HM dan D.
“Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang saksi dan melakukan penyitaan terhadap bukti tersebut,” tuturnya.
Kejaksaan telah menetapkan status HM dan D sebagai tersangka, berdasarkan surat penetapan tersangka bernomor B-01/M.2.29/Fd.1/02/2021 dan B-02/M.2.29/Fd.1/02/2021.
Namun belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut. Penahan akan dilakukan, ketika memang dibutuhkan.
“Perlu tidaknya dilakukan penahanan, tergantung analisa hukum. Kita lihat hasil pemeriksaan saja nanti. Saat ini, keduanya belum dilakukan penahanan,” tegasnya.
Terpisah, Kuasa Hukum HM, Dan Bildansyah SH telah mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumber.
Pasalnya penetapan tersangka HM diduga tidak memiliki dasar kuat. Ia pun melihat ada keanehan.