RAKYATCIREBON.ID - Mengantisipasi pelanggaran kepabeanan di wilayah perairan, khususnya di perairan Cirebon, Selasa (9/3) kemarin, tim dari Kantor Bea Cukai Cirebon melakukan patroli menggunakan kapal patroli laut Bea Cukai BC 8004.
Berangkat dari Pelabuhan Cirebon, tim menyusuri perairan hingga tiga mil dari bibir pantai dan memantau aktivitas perairan. Dari informasi yang berhasil dihimpun, kapal patroli laut BC 8004 adalah kapal patroli yang didatangkan langsung dari pangkalan patroli Tanjung Priok. Karena memang perairan Cirebon masuk dalam wilayah patroli pangkalan tersebut.
\"Kami berlayar dari pangkalan Tanjung Priuk, melakukan patroli di perairan laut Cirebon,\" ungkap Nahkoda Kapal Patroli BC 8004, Abdurahman Bangkit Tri Utomo.
Dijelaskan Bangkit, kapal patroli BC 8004 saat ini memang sedang melaksanakan patroli dengan kategori rutin, berlayar untuk bergabung dengan tim Bea Cukai Cirebon melakukan pemantauan.
Selain itu, kapal BC 8004 dengan panjang 28 meter dan lebar 5,4 meter tersebut, juga melakukan patroli dengan kategori tugas khusus. Semisal jika ada indikasi pelanggaran dan target operasi, maka kapal tersebut akan diterjunkan melakukan operasi.
\"Tugas bea cukai itu pengamanan arus barang masuk dan luar negeri. Jadi, kita ada patroli tugas khusus. Contoh ada TO, ada bawah operasi, ini rutin bersama kantor di wilayah, seperti saat ini,\" kata Bangkit.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon, Ahmad Zakky Mawardi mengatakan, potensi pelanggaran kepabeanan dan cukai di wilayah III Cirebon yang menjadi wilayah kerjanya, terutama di wilayah perairan memang cukup rawan.
Hal tersebut bisa dilihat dari nilai uang yang berhasil masuk, serta banyaknya perkara yang ditangani kantor Bea Cukai Cirebon selama tahun 2020.
\"Bea masuk dan cukai di Cirebon mencapai angka 271 miliar untuk tahun 2020,\" ungkap Zakky.
Di sektor penindakan, lanjutnya, selama tahun 2020 pihaknya menindak banyak pelanggaran dari berbagai produk. Menurut data yang dirilis Bea Cukai Cirebon, tahun lalu berhasil menindak lima perkara narkoba, 51 perkara tembakau ilegal.
Selain itu, Kantor Bea Cukai Cirebon juga menindak kegiatan impor sebanyak 58 kali karena terdapat pelanggaran kepabeanan di dalamnya.
\"Kita komitmen membersihkan pasar dari rokok ilegal, barang impor juga, barang barang selain yang berbahaya juga yang tidak sesuai dengan moral. Seperti sexs toys, bibit tanaman dan lain-lain,\" jelasnya.
Jumlah penindakan tersebut, kata dia, di antara kantor-kantor Bea Cukai di daerah seluruh Indonesia, masuk dalam kategori penindakan terbanyak. Sehingga mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, termasuk dari pimpinan. Baik di Dirjen Bea Cukai maupun Kementerian Keuangan.
\"Posisi di Cirebon sangat strategis yang dilewati barang, baik domestik maupun luar. Yang mau ke Sumatera juga melalui Cirebon, jadi memang cukup rawan,\" kata Zakky. (sep)