Minim Peminat, Pendaftaran Calon Kades Diperpanjang

Senin 08-03-2021,18:00 WIB
Reporter : Iing Casdirin
Editor : Iing Casdirin

RAKYATCIREBON.ID-Pendaftaran Bakal Calon (Balon) Kepala Desa (Kades) di 127 desa mulai dibuka. Jika minim peminat, pendaftaran akan diperpanjang hingga Jumat (19/3).

Berdasarkan aturan dan jadwal serta tahapan Pilkades serentak, masa pendaftaran Balon Kades akan dimulai Senin (8/3) hingga Jumat (19/3).

Kabid DPMD Kabupaten Majalengka, Bani mengatakan, pendaftaran balon kepala desa akan diperpanjang hingga 19 April jika dalam masa pendaftaran tahap pertama belum ada calon yang mendaftar, atau baru satu calon yang mendaftar.

“Jika masa pendaftaran tahap pertama ternyata hanya ada satu calon, maka panitia harus membuka kembali pendaftaran calon tahap kedua, sesuai dengan tahapan Pilkades yang sudah diberikan ke 127 desa yang akan melaksanakan Pilkades,”jelas Bani, Minggu (7/3).

Kemarin, di Kecamatan Sindangwangi, Minggu kemarin, seluruh BPD dan Panitia Sebelas di tujuh desa. Yakni, Lengkong Kulon, Sindangwangi, Jerukleueut, Bantaragung, Leuwilaja, Padaherang dan Buahkapas. Kompak melakukan pemberitahuan kepada masyarakat dengan cara berkelilng menggunakan pengeras suara dan memasang sepanduk serta baliho.

Menurut Bendahara Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kecamatan Sindangwangi, Maming, kegiatan penempelan pamflet, spanduk pendaftaran balon kepala desa untuk mengingatkan kepada masyarakat bahwa tahap pendaftaran calon sudah dimulai.“Bagi warga yang berminat dan memenuhi syarat tentunya bisa langsung mendaftarkan diri ke sekretariat panitia sebelas di desanya masing masing,” pungkasnya. (pai)

Tags :
Kategori :

Terkait