Banyak Retribusi, DPRD Segera Sederhanakan Perda

Senin 08-03-2021,17:00 WIB
Reporter : Iing Casdirin
Editor : Iing Casdirin

RAKYATCIREBON.ID-DPRD Majalengka akhir pekan kemarin menyerahkan 20 hasil kajian Peraturan Daerah (Perda) lama yang sudah dilaksanakan di tahun 2020 kepada Bupati Majalengka, Karna Sobahi.

Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, Drs H Eddy Anas Djunaedi MM mengatakan, pihaknya cukup bersyukur sudah mampu melakukan kajian terhadap dua puluh Perda lama di tahun 2020 lalu.

Pasalnya, kata dia, pembahasan dan pengkajian Perda cukup berat di tengah kondisi pandemi Covid-19. Pandemi menganggu pembahasan dan sejumlah agenda DPRD lainya. Terutama untuk kegiatan konsultasi ke pemerintah provinsi maupun pusat, akibat adanya kebijakan PSBB.

Namun demikian, berkat kerja keras dan upaya serius DPRD akhirnya pihaknya mampu merampungkan kajian terhadap kedua puluh Perda lama tersebut.

“Alhamdulilah meski di tengah keterbatasan gerak dan langkah akibat pandemi Covid-19, BapemPerda dan sejumlah alat kelengkapan DPRD lainya mampu melakukan pembahasan dan pengkajian terhadap sejumlah Perda lama. Kami saudah serahkan kepada Bupati untuk bisa dikaji kembali dan disepakati agar nantinya bisa segera ditetapkan,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua BapemPerda DPRD Majalengka, Drs Suheri menuyurkan, kajian Perda untuk penyederhanaan perundang-undangan dan untuk pembentukan perundang-undangan yang berkualitas.

Kajian tersebut, kata Suheri, dilakukan sebagai tahapan dari reformasi regulasi yang di Majalengka yang telah dicanangkan dengan istilah Tata Raharja.

Di Kabupaten Majalengka ada Perda tentang penyelenggaraan terminal, ada Perda parkir, ada pula Perda penerangan jalan umum. Perda-Perda itu dikaji kesesuaiannya dengan perundang-undangan di atasnya.

“Hasil kajian itu, kemudian ditindaklanjuti dengan perumusan rancangan satu Perda baru yang menghimpun substansi Perda-Perda lama tersebut. Dengan judul Perda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dari yang semula tiga  Perda atau lebih menjadi satu Perda. Dan ini tentunya akan lebih sederhana,”jelasnya.

Politisi asal Kecamatan Leuwimunding itu mengatakan, dalam realitasnya, perda lama yang salah satu outputnya berupa retribusi telah melahirkan Perda retribusi yang jumlahnya cukup banyak.

“Makanya ke depan BapemPerda bersama Bagian Hukum Setda dan OPD terkait akan mengkaji Perda-Perda retribusi yang jumlahnya cukup banyak itu. Kalau tidak salah, ada lebih dari 15 Perda retribusi itu nantinya akan kami himpun dalam satu Perda. Yaitu, Perda tentang Penyelenggaraan Retribusi Daerah,”paparnya.

Bupati Majalengka Dr H Karna Sobahi MMPd, mengapresiasi kinerja DPRD yang sudah mampu melakukan kajian Perda meski saat ini tengah dihadapi masalah serius berupa pandemi Covid-19.

Namun, kata Karna, DPRD mampu menyelesaikan tugasnya dengan baik. Ia berharap Perda Perda itu nantinya akan menjadi panduan bagi Pemerintah Kabupaten Majalengka dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Majalengka. (pai)

Tags :
Kategori :

Terkait