RAKYATCIREBON.ID -Panitia Sebelas di Kabupaten Majalengka kian makin kebingungan menghadapi rencana Pelaksanaan Pilkades Serentak yang akan digelar 22 Mei mendatang.
Pasalnya, sesuai dengan Keputusan Bupati nomor 900/Kep/129.1-DPMD/2021. Tentang Penyelenggaraan Pilkades serentak di Kabupaten Majalengka tahun 2021.
Bupati Majalengka, Dr H Karna Sobahi MMPd sudah memutuskan, Pilkades serentak di 127 desa di Kabupaten Majalengka akan digelar 22 Mei 2021 dengan berbasis TPS di RT.
Bukan dipusatkan di satu TPS pusat di desa. Pelaksanaan Pilkades juga harus ketat mempedomani Protokol kesehatan, baik dari mulai tahapan hingga pelaksanaan.
Pihaknya tidak menginginkan gara gara Pilkades ada kenaikan covid-19 di Kabupaten Majalengka.
Selain itu sebut orang nomor satu di Majalengka tersebut menuturkan, pembiayaan pilkades dibebankan dari APBD, dari mulai honor hingga perlengkapan.
Jika terjadi kekurangan maka bisa dibebankan ke APBdes. Sehingga tidak boleh memungut beban biaya kepada calon.
“Pelaksanaan Pilkades harus ketat mempedomani protokol kesehatan, dan pelaksanaan dilakukan berbasis RT untuk memudahkan pelayanan para pemilih,” jelas Karna kepada Rakyat Cirebon, Rabu (3/3).
Namun, hal tersebut ternyata membuat kebingungan sejumlah panitia sebelas. Pasalnya sebelumnya sempat beredar penjelasan yang menyebutkan pelaksanaan TPS dilakukan di RT dengan dengan ketentuan 1 TPS maksimal 500 pemilih.
Selain itu, biaya pelaksanaan Pilkades yang dikaper APBD, dan bisa disubsidi dari APBdes melalui pos PADes menimbulkan masalah.
Salah seorang pengurus BPD di Kabupaten Majalengka, Maming mengungkapkan, jumlah anggaran Pilkades yang disalurkan melalui APBD ternyata tidak mengkaper semua kebutuhan pelaksanaan Pilkades serentak.
Misalnya, dalam APBD itu memang disebutkan soal honor panitia sebelas, bilik suara, kotak suara dan tenda saja. Sementara untuk kegiatan lainya seperti pendataan pemilih, distribusi perlengkapan, biaya rapat dan sejumlah kegiatan lainya tidak dianggarkan.
“Yang menjadi dilema kami, bagaimana jika anggaran dari APBD ditambah anggaran PADes tersebut tidak mencukupi,” tandasnya.
Sekretaris Dewan Formatur Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia Kabupaten Majalengka, Drs Deden Hamdani memahami persoalan dan dilema yang dihadapi BPD maupun panitia sebelas di Kabupaten Majalengka.
Dia berharap, setelah terbentuknya kepengurusan PABDSI Kabupaten Majalengka secara legal formal akan menjadi pembahasan serius pihaknya. Terutama bagaimana mencari solusi terbaik memecahkan masalah tersebut.