RAKYATCIREBON.ID – Pemkab Majalengka bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Majalengka menggelar Focus Group Discussion (FGD) Kabupaten Majalengka Dalam Angka (DDA), di pekan pertama Februari 2021 lalu.
Kegiatan dengan tema penyediaan data untuk perencanaan pembangunan Kabupaten Majalengka tahun 2021 itu, merupakan agenda rutin tahunan.
Koordinator Fungsi IPDS BPS Majalengka Aep Saepudin SSi mengatakan, kegiatan tersebut dijadikan media konfirmasi data yang sudah masuk dan yang belum masuk.
Sinkronisasi data diperlukan untuk kepentingan evaluasi dan perencanaan pembangunan selanjutnya.
“Tidak sedikit lembaga yang memiliki data atau angka tapi tidak tahu untuk apa data tersebut,” ujar Aep.
FGD menurut Aep biasanya dilaksanakan Agustus atau September, namun untuk memenuhi kebutuhan pemerintah daerah maka digelar Februari.
FGD diperlukan untuk mengetahui apakah ada kesalahan data saat penyusunan, atau sebaliknya data yang diberikan pemkab belum lengkap.
Nantinya data-data yang akan dipublikasikan BPS mulai 26 Februari tersebut bisa dimanfaatkan untuk umum, namun biasaya yang banyak memanfaatkan adalah pemkab.
FGD digelar secara luring karena menurut Aep jika digelar daring responsnya minim dan terkait data maka akan lebih lengkap jika tatap muka.
“Data yang dibahas di FGD berasal dari dinas-dinas terkait mulai dari geografis, sosial, kependudukan, kriminal dan data lainnya,” terangnya.
Aep mengakui BPS belum mampu memenuhi kebutuhan data banyak konsumen, namun BPS berupaya semampunya untuk menyamakan persepsi data yang mayoritas dibutuhkan.
BPS juga bekerja sama dengan Dinas Kominfo sebagai wali data pemerintah kabupaten untuk melaksanakan Perpres Nomor 39 tentang Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Kepala BPS Majalengka Drs Jerison Sumual MM menuturkan, sebagai wali data pemkab, perwakilan Diskominfo Majalengka juga menjadi narasumber dalam FGD tersebut.
Jerison juga berharap Diskominfo bisa menampung data agar konsumen bisa mendapat data satu pintu.
Mengenai FGD yang dipercepat ke Februari, menurut Jerison merupakan saran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).