RAKYATCIREBON.ID – Revisi Perda Kota Cirebon Nomor 6/2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (RJU) sepertinya belum final.
Kendati hasil evaluasi gubernur Jawa Barat atas perubahan perda tersebut sudah terbit, namun justru ada beberapa ketentuan yang dinilai kurang tepat.
Kondisi itu yang mengemuka saat Komisi II DPRD Kota Cirebon melangsungkan rapat kerja dengan tim asistensi Pemkot Cirebon guna membahas Raperda Perubahan atas Perda Nomor 6/2012 di ruang rapat serba guna gedung DPRD, Kamis (25/2).
Komisi II keberatan atas perubahan substansial dari hasil evaluasi Pemprov Jabar.
Terdapat dua poin penyesuaian mendasar dalam Raperda tentang Retribusi Jasa Usaha, yakni terkait retribusi pemakaian aset pemerintah dan tarif pelelangan ikan di TPI Kejawanan.
“Kami sedikit kaget karena ada perubahan yang krusial. Pertama, soal sewa tanah milik pemerintah yang tidak memperhatikan zona strategis.Kedua, soal retribusi lelang ikan,” ungkap Ketua Komisi II DPRD, Ir H Watid Sahriar MBA usai rapat.
Politisi Partai Nasdem itu menjelaskan, sebelumnya, tarif sewa aset lahan milik Pemkot Cirebon ditentukan berdasarkan zona lokasi aset.
Akan tetapi, Pemprov Jabar mengharuskan tarif retribusi menjadi sama rata, tanpa membedakan zona strategis atau bukan.
Poin krusial lain yang diubah Pemprov Jabar yaitu retribusi lelang ikan berdasarkan kategori cumi dan non cumi. Pemprov menetapkan nominal tarif tetap dari dua jenis hasil tangkap itu.
Padahal, kata Watid, rekomendasi dari Kementerian Keuangan RI mengharuskan retribusi jasa pelelangan ikan dengan mekanisme prosentase.
“Hasil evaluasi Pemrov Jabar kok muncul angka-angka tarif? Untuk non cumi sebesar Rp400 per kilogram, sedangkan cumi tarifnya Rp700 per kilogram. Untuk itu, kami sepakat untuk konsultasi lagi dengan pemprov,” tutur Watid.
Dia menambahkan, mekanisme pemungutan retribusi dengan ketentuan nominal yang sudah ditetapkan akan memberatkan pendapatan asli daerah. Sebab, harga cumi dan ikan terus berubah tergantung nilai pasar.
Di samping itu, kebijakan yang diusulkan Pemprov Jabar itu membuat keuntungan sepihak pemilik kapal, jika harga cumi sedang tinggi.
Masalah lainnya, di sejumlah tempat pelelangan ikan di Jawa Barat, seperti di Indramayu, Pangandaran, Sukabumi, masih pakai pola persentase.
Sedangkan Pemprov Jabar meminta Kota Cirebon untuk memberlakukan kebijakan tarif retribusi tetap dari aktivitas lelang ikan.