40 Honorer di Kota Cirebon Diangkat Jadi PPPK, Gaji Sama dengan PNS

Senin 22-02-2021,11:00 WIB
Reporter : Iing Casdirin
Editor : Iing Casdirin

RAKYATCIREBON.ID – Pemerintah Kota Cirebon menyerahkan SK pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK), bersamaan dengan pelantikan pejabat fungsional, hari ini, di Hotel Prima. Sebanyak lebih dari 40 orang tenaga PPPK mendapatkan SK pengangkatannya.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Cirebon, Drs H Anwar Sanusi MSi menyampaikan, berdasarkan ketentuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), bahwa tenaga honorer kategori II bisa diangkat menjadi PPPK mulai tahun ini.

“Sebagian besar guru atau tenaga pengajar. Ada juga tenaga penyuluh (pertanian). Penyerahan SK-nya langsung oleh Pak Wali,” ungkap Anwar

Setelah SK kemudian nomor induk pegawai (NIP),tenaga PPPK akan mendapat gaji tidak berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN). Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

“Secara prinsip, haknya sama dengan yang diterima oleh ASN. Bedanya, PPPK tidak ada tunjangan pensiun nantinya,” jelas Anwar.

Sementara, Ketua Forum Honor Pendidik dan Tenaga Kependidikan Negeri (FHPTKN) Kota Cirebon, Kusmana mengatakan, tidak ada formasi CPNS bagi guru. Pemerintah pusat akan membuka kran PPPK untuk mengakomodasi para guru, terlebih yang sudah lama menjadi honorer kategori II.

“Pada tahun 2021 ini, sebagaimana disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, konsentrasinya pada penyelesaian permasalahan tentang honorer dengan cara seleksi PPPK,” kata pria yang akrab disapa Nana itu. (jri)

Tags :
Kategori :

Terkait