RAKYATCIREBON.ID - Kejaksaan Negeri Kuningan menyatakan berkas perkara tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKN 1 Luragung tahun anggaran 2014 dan 2015 serta Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) tahun 2014/2015, dengan tersangka Mamat Rachmat selaku Kepala Sekolah SMKN 1 Luragung telah lengkap atau P21.
Tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS dan DSP segera menjalani persidangan. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap. Artinya, perkara yang ditangani cukup lama ini segera dilimpahkan ke penuntutan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuningan L Tedjo mengatakan, berkas tersangka sudah diteliti. Beberapa petunjuk telah dilengkapi oleh penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Kuningan.
“Berkas tersangka sudah P21 (lengkap), terkait dugaan tipikor pengelolaan dana BOS pusat, Provinsi dan dana sumbangan pendidikan di SMKN 1 Luragung, selanjutnya kita serahkan berkas ini ke penyidik untuk naik ke tahap II dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti,” kata Kajari yang didampingi Kasi intel mahardika rahman SH MH dan Kasi Pidsus Ardhi Haryoputranto SH MH.
Saat ini, jaksa menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian. Jika itu sudah dilakukan, langkah selanjutnya adalah menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Bandung.
“Tahap dua belum. Kalau sudah pelimpahan tersangka, kami akan segera bawa ke penuntutan,” bebernya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Ardhi Haryoputranto SH MH menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak kepolisian karena berkas tersebut sudah tersusun rapih dan baik, sehingga pihaknya sebagai Jaksa Penuntut Umum bisa menyatakan berkas untuk dilanjutkan atau P-21.
“Berkas yang diperiksa oleh penyidik Polres Kuningan atas dugaan korupsi atas Dana BOS di SMK tersebut telah lengkap, kami berterima kasih kepada penyidik,” tuturnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi dana BOS ini bermula pada tahun anggaran 2014 dan 2015, SMKN 1 Luragung mendapatkan Program Pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional, berupa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari Anggaran Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Repubik Indonesia dan Bantuan Program Pemarintah Daerah Propinsi Jawa Barat, dengan total anggaran yang diterima dari tahun anggaran 2014 dan 2015 sebanyak Rp.2.502.291.000.
Tersangka Mamat Rachmat sekalu kepala sekolah SMKN 1 Luragung tahun 2014/2015, terbukti menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, sehingga mengakibatkan kerugian Negara sebesar RP.290 juta. Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 18 ayat 1 UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.(ale)