RAKYATCIREBON.ID - Puluhan pelaku kejahatan dari 18 kasus, 11 kasus merupakan kasus yang berhasil diungkap jajaran Sat Reskrim dan 7 kasus merupakan kasus yang berhasil diungkap jajaran Sat Narkoba.
Beberapa kasus yang berhasil diungkap jajaran Sat Reskrim diantaranya, kekerasan terhadap orang atau barang dan atau pengerusakan, kasus tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau pengerusakan, kasus tindak pidana penganiayaan.
Kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh kelompok geng motor, kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Kasus tindak pidana terhadap anak dibawah umur, kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, kasus tindak pidana penggelapan mobil dan kasus tindak pidana penipuan dan/atau pengelapan.
Sementara kasus yang berhasil diungkap jajaran Sat Narkoba, diantaranya 3 kasus penyalahgunaan obat terbatas dan sisanya sebanyak 4 kasus merupakan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Kuningan AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya SIK MSi mengatakan para pelaku melakukan aksinya lebih dari 14 TKP di wilayah hukum Polres Kuningan.
Kepada awak media juga diperlihatkan berbagai jenis barang bukti terkait kejahatan yang dilakukan para pelaku, diantaranya 33 barang bukti Sat Reskrim dan barang bukti Sat Narkoba berupa 20.97 gram narkotika jenis sabu serta 1948 butir obat keras terbatas.
Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi mengatakan, untuk kasus penyalahgunaan narkoba sejak bulan Januari hingga Februari 2021, pihaknya telah mengungkap sebanyak tujuh kasus sabu-sabu dan obat dengan mengamankan sepuluh tersangka.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, sabu-sabu dengan berat total 20,97 gram dan Obat Keras Terbatas sebanyak 1948 butir,” tutur Otong.(ale)