RAKYATCIREBON.ID - Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap kedua telah berakhir kemarin. Selanjutnya, Pemkab Cirebon akan menerapkan PPKM Mikro selama 14 hari ke depan. Yakni mulai tanggal 9 Februari sampai tanggal 22 Februari 2021.
Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg mengatakan, PPKM Mikro akan dilaksanakan di tingkat desa, yakni di 131 desa dan kelurahan yang masuk zona merah, kuning dan oranye. \"Jadi tidak semua desa PPKM Mikro. Ini kita lakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan,\" ujar Imron, usai rapat evaluasi PPKM di aula Paseban Setda, Senin (8/2).
Menurut Imron, di tiap desa yang diberlakukan PPKM Mikro akan dibuat tim sendiri atau Satgas tingkat desa yang ketuanya dipimpin kuwu atau lurah setempat. Tim tersebut, nantinya tetap berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kabupaten. Termasuk soal pembatasan aktivitas minimarket atau pasar dan aktivitas masyarakat lainnya yang ada di desa tersebut.
\"Kendalinya tetap ada di kabupaten, cuma teknis PPKM Mikro itu dari desa,\" kata Imron.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Hj Enny Suhaeni SKM MKes menyampaikan, di masing-masing desa yang diberlakukan PPKM Mikro harus didirikan Posko PPKM Mikro. Dari Dinas Kesehatan, kata Enny, pihak puskesmas akan menempatkan bidan desa yang akan dilibatkan dalam PPKM tersebut. \"Kita dari kesehatan ada di 3 T, yaitu testing, tracing dan treatment,\" kata Enny.
Untuk tracing, kata dia, dari satu kasus terkonfirmasi positif, diharapkan tracingnya bisa dilakukan hingga ke 30 kontak erat. Sedangkan dari sisi treatmen, bidan desa didampingi pihak Puskesmas yang akan melakukan pemantauan kasus positifnya selama isolasi mandiri. Karena itu, desa atau kelurahan yang diberlakukan PPKM Mikro harus menyiapkan ruang isolasi mandiri. \"Untuk treatmen isolasi mandiri, makanya di desa harus punya ruang isolasi mandiri,\" paparnya. (yog)