RAKYATCIREBON.ID – Pemerintah Kota Cirebon memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), mulai hari ini atau 9 Februari sampai 22 Februari mendatang. Opsi PSBB secara proporsional diambil Pemkot Cirebon, lantaran pencegahan penyebaran Covid-19 harus terus dimasifkan hingga level RT/RW.
Pemberlakuan PSBB secara proporsional diatur dalam Surat Edaran Walikota Cirebon dengan Nomor 443/07-PEM yang diterbitkan Walikota Drs H Nashrudin Azis SH, Senin (8/2). Kota Cirebon sendiri sebelumnya memberlakukan PSBB sejak 27 Januari sampai 8 Februari, sebagaimana diatur dalam SE Walikota Cirebon dengan Nomor 443/SE.04/PEM tentang PSBB Secara Proporsional dalam Rangka Penanganan Covid-19 di Kota Cirebon.
PSBB proporsional diterapkan lantaran penambahan kasus Covid-19 terus terjadi di Kota Cirebon. Diperkuat dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menerapkan perpanjangan masa PSBB tingkat Jabar, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.48-Hukham/2021.
Beberapa ketentuan dalam PSBB proporsional diantaranya, pusat perbelanjaan masih boleh buka sampai pukul 21.00 WIB, sedangkan restoran atau kafe dan sejenisnya buka sampai pukul 20.00 WIB untuk layanan makan di tempat dan sampai pukul 21.00 WIB untuk take away.
“Untuk tempat hiburan malam masih diperkenankan beroperasi, tapi sampai pukul 23.00 WIB. Kemudian kegiatan-kegiatan di hotel masih boleh sampai pukul 16.00 WIB dengan kapasitas 25 persen dan dengan prokes sangat ketat,” ungkap Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi.
Hal senada disampaikan Walikota Azis. Pihaknya memutuskan untuk memperpanjang PSBB sebagai upaya untuk mengurangi keramaian yang berpotensi jadi klaster penularan Covid-19. “Selain penanganan secara medis terus kita fokuskan, langkah pencegahan juga tidak boleh kendur,” kata Azis. (jri)