Ada Laporan Warga, BNN Amankan Mamah Muda

Senin 08-02-2021,17:00 WIB
Reporter : riyan
Editor : riyan

RAKYATCIREBON.ID – Tim Brantas BNNK Kuningan berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial DJ 3 saksi yaitu DA, FA, AS, karena terlibat peredaran narkotika di Kabupaten Kuningan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penangkapan ini dilakukan pada hari hari Jumat, tanggal 05 Februari 2021, sekira pukul 15.00 WIB, wanita berusia 22 tahun atau mamah-mamah muda ini dilaporkan oleh warga karena resah adanya peredaran obat-obatan di wilayahnya.

Dari tersangka DJ, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1.741 (seribu tujuh ratus empat puluh satu) butir sediaan farmasi, dengan rincian 334 (tiga ratus tiga puluh empat) butir sediaan farmasi jenis hexymer, 1075 (seribu tujuh puluh lima) butir, sediaan farmasi jenis dextrometrophan, 150 (seratus lima puluh) butir sediaan farmasi jenis trihexphenidyl, 185 (seratus delapan puluh lima) butir sediaan farmasi jenis tramadol Hcl.

Kasus ini merupakan yang pertama yang ditangani BNN Kuningan di tahun 2021 dan sejak Kepala BNN Kuningan yang baru AKBP Irfan Nurmansyah SIK MM dilantik. Menurut Irfan, tersangka sudah memiliki pasar yang cukup luas di Kuningan. Terlebih tingginya kenakalan remaja di daerah tersebut, disinyalir adanya korelasi antara kenakalan remaja dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

“Penangkapan ini adalah untuk menyukseskan program desa bersinar, sesuai arahan kepala BNNP Jawa Barat Brigjen Pol Drs Sufyan Syarif,” katanya.

Selanjutnya, tersangka dan ketiga saksi digiring ke kantor BNN Kuningan untuk dimintai keterangan dan akan diserahkan ke satres narkoba polres kuningan. Tersangka terancam oleh Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2), UU NO.36/ THN 2009 tentang kesehatan.(ale)

Tags :
Kategori :

Terkait