RAKYATCIREBON.ID – Jalan di Kabupaten Cirebon rata-rata masuk kategori kelas 3 yakni hanya bisa dilewati kendaraan berbeban maksimal 8 ton. Hal itu, disampaikan Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah.
Menurutnya, Dishub telah memberikan tanda, bertuliskan 8 ton dengan garis III. Ditempatkan dijalan-jalan Kabupaten yang rata-rata berdasarkan geometris kelebaran jalan.
Kewenangan penetapan kapasitas jalan tersebut sebenarnya, juga merupakan kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Dishub hanya mensupport saja. Sebab, hal tersebut berkaitan dengan hasil surat keputusan (SK) penetapan.
“Yaitu dengan pemasangan rambu, sehingga jalan di kabupaten itu kita pasangi rambu-rambu dengan kode rambu 3 kelas maksimal 8 ton. Ada yang model angka 8 ton dan garis III,” kata Hilman, kemarin.
Artinya, jalan Kabupaten tidak bisa dilewati oleh kendaraan besar. Kendaraan berkapasitas melebihi 8 ton tidak diperkenankan. Para pengguna jalan, mestinya bisa memahami. Karena ketika dipaksakan bisa berdampak buruk terhadap kondisi jalan.
“Jadi, beban melebihi 8 ton akan berdampak ke jalan, rusak jalannya,” kata dia.
Kendati demikian, Dishub tidak bisa bertindak, manakala ada kendaraan di jalan Kabupaten yang melebihi kapasitas. \"Secara aturan, tindakan kami juga memang masih berkordinasi. Karena, kami dari dishub kan tidak bisa melakukan tindakan secara sepihak,” katanya.
Tugas dan wewenang terkait jalan tersebut, merupakan kewenangan tiga institusi dalam forum lalulintas. Yakni, Kepolisian, PUPR, dan Dishub. Namun, untuk penindakan bagi pelanggar, pihaknya akan berkordinasi dengan pihak kepolisian.
“Karena penindakannya kan ada di kepolisian. Kalau kita sudah siapkan perambuannya. Sebetulnya, sanksinya tilang, kalau di dalam undang-undang sih betul sanksinya tilang,” paparnya.
Ia menambahkan, terkait ketentuan ijin perusahaan, didalam ijin tersebut terdapat ketentuan dampak lalulintas. Artinya, ketika pihak perusahaan ingin mengurus ijin lalu lintas kendaraan, mereka akan diberitahu perihal kelas jalan tersebut.
Pihaknya juga tidak bisa menindak sanksi tersebut ketika perusahaan sudah berjalan. “Karena apa kita ini terbitnya RTRW, terbitnya RDTR itu kan, ketika memang pembangunan sudah terjadi,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, di Kabupaten Cirebon ada beberapa wilayah yang sudah berdiri perusahaan atau pabrik-pabrik besar sebelum terbitnya Perda RTRW dan RDTR. Diantaranya, wilayah Lurah, Plumbon, Marikangen, Cangkring, dan wilayah Sultan Ageng Tirtayasa
“ Kondisinya sudah terbangun. Makanya kan kalau sekarang mulai diarahkan ke kawasan industri. Sebetulnya dalam kondisi yang eksistingnya sudah terbangun, paling PUPR hanya bisa meningkatkan geometris jalan dengan betonisasi,” katanya.
Pada saat kepengurusan ijin lalin, para pengusaha telah diarahkan. Didalamnya, dipastikan terdapat dokumen amdal lalin. Manakala pengusaha melanggar kelas jalan, akan diberi sanksi.
“Cuma kita tidak bisa, kan pemantauan dokumen se-kabupaten luas sekali. Jadi paling nanti ada teguran, karena kelas jalan yang digunakan bukan kelas jalan peruntukan dengan 8 ton itu,” pungkasnya. (zen)