RAKYATCIREBON.ID - Masyarakat Desa Kawungsari Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan, sedikit lega. Pasalnya warga yang terkena dampak pembangunan Waduk Kuningan, dibayarkan ganti rugi atas pembangunannya oleh Pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung.
Hadir dalam acara tersebut Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH, didampingi Sekretaris Daerah Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi, lalu ada Kepala Dinas PUTR Ridwan Setiawan SH MSi, Kepala Dinas PKPP Ir Putu Bagiasna MT, Kepala Dinas Dukcapil Drs Yudi Nugraha MPd, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Rusmiadi SSTP M.Si dan Kepala Bagian Protokoler Setda Maman Nurachman SH MSi.
Sementara dari BBWS dihadiri langsung Kepala BBWS Cimanuk Cisanggarung Dr Ismail Widadi ST MSc dan jajaran lainnya, lalu juga ada pula Kepala BPN Kabupaten Kuningan Sismanto A Ptnh MSi, tampak pada acara yang digelar di Sekolah Dasar Kawungsari.
Kepala Desa Kawungsari Kusto SPd SD menyampaikan, rasa haru dan bahagia atas pelaksanaan pembayaran ganti kerugian yang dilaksanakan, serta menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Daerah, BBWS, BPN dan juga Pemerintah Pusat, atas perhatian dan perjuangannya dalam mewujudkan pembayaran tersebut.
“Kami sebagai pemerintah desa sangat bahagia karena keinginan ini sudah lama dinantikan oleh masyarakat. Alhamdulillah hari ini bisa terlaksana walaupun belum semuanya bisa menerima dan tersisa 94 bidang yang belum dilaksanakan pembayaran tetapi sudah dikonfirmasi dan tidak akan lama lagi bisa terselesaikan. Semua ini terkendala karena dari bidang administrasi seperti nomer kartu keluarga, KTP, serta Luas tanah yang tidak signifikan. Terima kasih kepada Bapak Bupati dan seluruh jajaran, pihak BBWS dan BPN serta tentu juga kepada Pemerintah Pusat,” tutur Kusto.
Untuk rekolakasi pembangunan disana baru sekitar 40 persen, tetapi ada juga yang sudah selesai sekitar 25 unit, dan rencanannya bulan April atau Maret sudah selesai karena sekitar Bulan Juli bendungan akan di genangi air.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BBWS Ismail Widadi menyampaikan, BBWS Cimanuk Cisanggarung diberi amanah untuk membangun Bendungan ini. Pengorbanan BBWS Cimanuk Cisanggarung tidak ada artinya jika lahan nya tidak ada.
Dirinya mengucapkan terima kasih kepada Tim Pembebasan Lahan yang dikerjakan oleh BPN dan tanpa dukungan Bupati, masyarakat, dan semua yang sudah membantu ini semua tidak akan terwujud
“Bendungan tersebut sudah jadi namun pintu bendungan belum di tutup, pihak BBWS menunggu pembebasan lahan sampai 100 persen, dimana seluruh warga sudah merelokasi baru setelah itu pihak BBWS akan menutup pintu bendungan untuk digenangi air,” tutur Ismail.
Menurutnya, Bendungan ini bisa mengairi 3000 hektar sawah, dan bisa untuk menyediakan kebutuhan air minum sebanyak 300L/detik, dan dapat mengamankan daerah sekitar nya dari Banjir. Selain itu, bendungan ini dapat menyediakan pasokan energi listrik sebesar 500 kilo watt yang cukup untuk penerangan.
“Insyaallah tahun ini kita sudah memiliki Bendungan Kuningan yang sudah ada air nya dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kepala BPN Sismanto A.Ptnh, M.Si juga melaporkan bahwa, hari ini 279 bidang tanah di Desa Kawungsari akan di berikan pembayaran ganti kerugian secara 2 tahap dari total 373 bidang, yang 94 akan diselesaikan pada minggu-minggu ini, karena ada kendala pada nomer kartu keluarga, KTP dan hal lainnya.
Sementara itu, Bupati Kuningan H Acep Purnama menyampaikan, untuk menunjang kegiatan pembangunan bendungan diperlukan kegiatan pengadaan tanah, dengan adanya kegiatan pengadaan tanah tersebut menimbulkan dampak sosial masyarakat di lokasi kegiatan.
“Pembangunan Bendungan Kuningan berlokasi di Desa Randusari Kecamatan Cibeureum, Desa Sukarapih Kecamatan Cibeureum, Desa Kawungsari Kecamatan Cibeureum, Desa Simpayjaya Kecamatan Karangkancana, Desa Tanjungkerta Kecamatan Karangkancana, Desa Cihanjaro Kecamatan Karangkancana,” kata Bupati.
Dari 6 desa yang terkena dampak pembangunan bendungan tersebut terdapat 1 desa yang mendapat dampak paling besar yaitu Desa Kawungsari Kecamatan Cibeureum, dimana hampir seluruh lahan di lokasi desa termasuk permukiman warga harus dibebaskan.