RAKYATCIREBON.ID - Pelaksanaan Pilwu serentak dipastikan akan dilaksnaakan pada Bulan November 2021. Hanya ada dua Kecamatan yang tidak melaksanakan Pilwu yakni Kecamatan Astanajapura dan Kecamatan Pebedilan.
Pilwu sendiri akan dilaksanakan di 135 desa yang berasal dari 38 Kecamatan. Pemkab Cirebon sendiri akan mengalokasikan aggaran untuk pelaksanaan Pilwu serentak tersebut.
\"Untuk alokasi anggaran sedang kita hitung, saat ini ada 135 desa yang akan melaksanakan Pilwu,\" ujar Kepala DPMD, Imam Ustadi saat dihubungi wartawan, kemarin.
Ditambahkannya, pelaksanaan Pilwu akan digelar serentak pada Bulan November 2021. Untuk jabatan kuwu yang sudah habis maupun yang belum habis selama masa tahapan Pilwu akan dijabat sementara waktu oleh pejabat kuwu ataupun oleh pelaksana tugas.
\"Selama tahapan nanti tugas kuwu akan dijalankan oleh pejabat atau pelaksana tugas. Ini karena dalam tahapan Pilwu nanti, kuwu yang belum habis masa jabatan harus mengambil cuti,\" imbuhnya.
Hal lainnya yang juga harus dipatuhi menurut Imam adalah netralitas perangkat desa dalam pemilihan kuwu. Perangkat desa tidak boleh memihak salah satu calon termasuk tidak boleh memihak kepada calon kuwu yang merupakan petahana.
\"Netralitas harus diaplikasikan benar oleh perangkat desa. Kuwu terpilih juga harus menjalankan ketentuan. Jangan sampai ada persoalan muncul masalah dan pengaduan setelah pilwu masalah pemecatan perangkat desa,\"jelasnya. (yog)