RAKYATCIREBON.ID - Lima dari 171 Penjabat (Pj) Kuwu di Kabupaten Indramayu ternyata berasal dari lingkungan Dinas Kesehatan. Namun hal itu diketahui saat kelimanya sudah resmi menjabat. Padahal sebelumnya tidak menempuh permohonan ijin kepada pimpinan terlebih dulu.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, dr H Deden Bonni Koswara MM membenarkan kabar adanya ASN nakes yang menjabat Pj Kuwu. \"Kebetulan kami tidak tahu diawalnya dan memang tidak ada ijin dari yang bersangkutan ke kami. Kalau dari hasil saya memanggil mereka dan kemudian menginventarisir itu ada 5 totalnya,\" jelas dia.
Dikatakan, ASN memang harus bersedia di tempatkan dimana saja. Namun semestinya, ASN nakes tersebut mengajukan semacam permohonan ijin kepada pimpinannya. \"Ketentuannya ya harus izin pimpinan. Walaupun memang PNS itu bersedia di tempatkan dimana saja, tapi secara struktur tetap harus izin pada pimpinan institusinya,\" tegas dia.
Menurutnya, izin pimpinan juga penting karena menyangkut hak dan kewajiban bagi yang bersangkutannya sebagai ASN. Misalnya saja dalam mengisi absensi dan tugas kewajibannya sebagai ASN nakes yang saat ini sudah menggunakan aplikasi, sedangkan dia sebagai Pj Kuwu. \"Kemudian tupoksinya, seperti misalnya kasubag TU Puskesmas. Selanjutnya tunjangan, apakah dia mendapat dua-duanya atau hanya dari salah satu jabatannya,\" papar Deden.
Meski demikian, pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada 5 nakes ASN tersebut. Langkah ini untuk menegaskan agar tugas pokok di institusinya tidak terbengkalai. \"Kami sudah memanggil untuk engkonsolidasikan dulu terkait dengan kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan selama menjabat dua pekerjaan itu. Kemudian diminta untuk berkoordinasi dengan BKPSDM dan DPMD. Kami pun secara intsitusi masih berkoordinasi dengan dua instansi itu,\" pungkasnya. (tar)