RAKYATCIREBON.ID – Tiga remaja asal Kecamatan Krangkeng apes saat melakukan aksi pencurian sepeda motor di salah satu komplek perumahan di Kecamatan Indramayu, kemarin (26/1) malam. Ketiganya babak belur dihajar warga sesaat setelah aksinya dipergoki dan berhasil ditangkap.
Lokasi pencuriannya di garasi salah satu rumah warga di Perumahan Margalaksana 1, Kelurahan Margadadi. Barang buktinya beberapa unit sepeda motor, alat kejahatan, dan barang lainnya. Ketiga remaja itu berinisial KH (18), S (18), dan AR (21) Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Hingga kini penyidik setempat masih mendalami kasusnya.
Dari informasi yang diperoleh koran ini, terungkapnya aksi pencurian itu berawal ketika sejumlah warga melihat gelagat mencurigakan orang tidak dikenal. Setelah diamati ternyata sedang berusaha mengambil dan membawa kabur sepeda motor yang terparkir di garasi salah satu rumah warga. Saat itu sempat terjadi kejar-kejaran sebelum warga menangkapnya.
Seketika itu warga yang sudah emosi dan kesal lantaran kerap terjadi pencurian sepeda motor langsung menghajarnya beramai-ramai. Beruntungnya aksi main hakim sendiri warga bisa diredam oleh petugas kepolisian yang datang ke lokasi kejadian setelah mendapat laporan. Namun para pelaku sudah terlanjur babak belur. Lalu proses evakuasi para pelaku dilakukan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Indramayu dan Sindang, serta menerjunkan Unit Resmob Polres Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kapolsek Indramayu, AKP Suhendi membenarkan kejadian tersebut. Dan dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga pelaku mengakui aksinya dilakukan di beberapa lokasi berbeda. Selain di wilayah Polsek Indramayu, juga melakukan pencurian di wilayah Polsek Sindang sebayak 2 kali, dan wilayah Polsek Balongan 1 kali. “Modus operandinya mencuri atau mengambil sepeda motor yang terparkir dengan cara merusak kunci kontak dengan kunti leter T. Selanjutnya pelaku membawa kabur sepeda motor hasil curian tersebut,” jelasnya didampingi Kanit Reskrim, Iptu Suripto, Rabu (27/1).
Disampaikan Suhendi, dari kelompok remaja tanggung itu masih ada pelaku-pelaku lainnya yang ikut serta dalam kejahatan tersebut. Sejumlah nama target kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang dan sedang diburu pihaknya. Sedangkan barang bukti dari tangan pelaku diamankan 2 unit sepeda motor, 3 unit telepon seluler, dan 1 buah kunci leter T tanpa mata kunci. \"Kami menerapkan Pasal 363 KUHP,\" tandasnya. (tar)