15 Tahun Masuk dalam DPO, Polisi dan Jaksa pun Bungkam

Senin 25-01-2021,14:31 WIB
Reporter : suwandi
Editor : suwandi

RAKYATCIREBON.ID – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia ( LKBH-PPS FHUI) menyayangkan sikap ketidakprofesionalan, keberpihakan AKBP Edi Suranta Sitepu NRP 78081201 dan Kombes Hengki Haryadi Eks Kapolres Jakbar dimana kedua oknum itu diduga melindungi Sdr Lani tersangka penggelapan dan penipuan yang sudah tertangkap di Supermarket Duta Buah Green Garden Jakarta Barat.

Dimana Eks Kasat Reskrim mengeluarkan Surat yang ditujukan kepada Kejari Jakarta Barat yang berisikan tidak dilakukan penahanan. Padahal yang bersangkutan DPO kepolisian selama 15 tahun. Menurut Abdul Toni Wakil Ketua LKBH-PPS FHUI hal itu merupakan hal yang ganjil seseorang DPO yang sudah tertangkap tidak dilakukan penahanan dan tidak diserahkan kepada Kejaksaan untuk segera disidangkan sampai sekarang dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal.

”Padahal LKBH -PPS FHUI sudah melakukan permohonan pencekalan kepada tersangka Lani sejak 1 Juni 2011. Tapi tetap saja tidak ada tindakan dari pihak kepolisian untuk menyerahkan tersangka kepada Kejari Jakarta Barat. Padahal menurut beberapa saksi mata Lani masih kerap terlihat keluar masuk di rumah saudaranya di Perumahan Taman Surya V blok QQ No 4 – 5 Jakarta Barat dengan menggunakan mobil bernopol B 1744 UZS dan B 2053 RFD. Saya enggak tau nih kenapa Polisi belum menyerahkan Tersangka kepada kejaksaan. Padahal Lani sudah Jadi DPO sudah lama dan sudah tertangkap,“ ujarnya.

Keluhan yang di lakukannya mendukung berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Abdul Toni Selaku Wakil Ketua LKBHI PPS FHUI kepada Kapolri yang dimana tembusan surat tersebut kepada Kadiv Propam, Irwasum, Kompolnas dan instansti terkait lainnya. Dalam suratnya, Abdul telah menjelaskan alasanya secara rinci.

”Mudah-mudahan permasalahan ini menjadi prioritas tiga agenda Kapolri yang terpilih dimana penegakkan hukum agar ada keadilan Restoratif, Penegakkan Hukum tidak memakai kaca mata kuda, tapi melihat konteks masalah dan memperhatikan aspek sosial Kemasyarakatan, Pelayanan Publik harus ditingkatkan Fungsi Polisi Melayani Masyarakat disini penting penggunaan teknologi mengingat keterbatasan personel Polri harus Respontif kepada pengaduan masyarakat,” sambungnya.

\"Reformasi Internal meningkatkan Kualitas SDM, agar dapat difokuskan pada sikap serta mental anggota Polri harus bekerja secara profesional. Selain itu saya juga menyayangkan kepada Lani alias Foe Se Lan karena sudah ditangkap tapi tidak dilakukan penahanan . Padahal sesuai dengan Berkas surat yang dikeluarkan oleh LKBH -PPS UI, tersangka masih berkeliaran sampai sekarang belum diserahkan kepada kejaksaan. Sebenarnya apa yang di tunggu pihak kepolisian,” tanyanya.

Sebelumnya, calon tunggal Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesa (Kapolri) pilihan Presiden, Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo menjalani fit and proper test atau uji kelayakan di Komisi III DPR RI. Sigit diberikan waktu sekitar 60 menit untuk memaparkan program kerjanya apabila dipercayakan mengemban tugas sebagai Kapolri.

Setelah pemaparan dan pertanyaan dari para anggota Komisi III DPR akhirnya menyetujui pengunduran diri Komjen Idham Azis menjadi Kapolri serta menyetujui pengangkatan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri baru.

Keputusan ini diambil secara aklamasi oleh seluruh fraksi di komisi 3. Presisi adalah konsep yang telah mendengarkan serta menampung kritik dan saran dari tokoh masyarakat dan agama terkait kinerja Kepolisian RI untuk mewujudkan rasa adil di tengah masyarakat. Dalam pembukaan Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, ke depannya tidak boleh lagi penegakan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

“Saat ini yang harus diperbaiki sebagai contoh ke depannya tidak boleh lagi ada hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul keatas, tidak boleh lagi,” kata Listyo dalam fit and proper test di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021). (pojokbandung)

Tags :
Kategori :

Terkait