Dukung Pemerintah Cegah Covid-19, KAI Wajibkan Tes RT-PCR

Senin 11-01-2021,17:56 WIB
Reporter : Rifki Nurcholis
Editor : Rifki Nurcholis

RAKYATCIREBON.ID – Ketentuan baru diterapkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) dalam mendukung kebijakan pemerintah mencegah penyebaran Covid-19. Yaitu syarat naik kereta api yang mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 4 tahun 2021.

Manajer Humas PT KAI Daop 3, Luqman Arif menyatakan, aturan terbaru itu berlaku bagi semua calon penumpang KA di semua stasiun, termasuk Stasiun Jatibarang di Kabupaten Indramayu. “Pelanggan kereta api jarak jauh diharuskan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen sebagai syarat untuk naik Kereta Api. Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub Nomor 4 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi perkeretaapian dalam masa pandemi Covid-19,” paparnya, Minggu (10/1).

Dijelaskan, pelanggan KA jarak jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. Adapun syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun. \"KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” kata dia.

Dalam hal itu, pelanggan KA jarak jauh harus dalam kondisi sehat dengan tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam. kemudian suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

Bahkan, dalam penerapan kebijakannya para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan. Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan untuk pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

“Jika dalam perjalanan pelanggan menunjukan gejala Covid-19, menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam atau suhu badan lebih dari 37,3 derajat celsius maka pelanggan tidak boleh melanjutkan perjalanan selanjutnya  diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, pihaknya berharap tidak terjadi penyebaran virus corona di lingkungan kereta api. Diharapkannya pula ketentuan dapat dipatuhi oleh semua pelanggan maupun pihak-pihak yang terkait. “Untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol Kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan,” tandasnya. (tar)

Tags :
Kategori :

Terkait