OJK Fokus Lima Hal di Tahun 2021

Rabu 06-01-2021,17:57 WIB
Reporter : suwandi
Editor : suwandi

RAKYATCIREBON.ID – Di tahun 2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan fokus pada lima hal untuk menopang pertumbuhan ekonomi masyarakat. Yang pertama, menjadikan sektor jasa keuangan sebagai katalis percepatan pemulihan ekonomi nasional. Namun tetap fokus kepada UMKM dengan menerapkan teknologi,  memperluas akses bukan hanya perbankan tapi juga melalui pasar modal di antaranya equity dan security crowdfunding.

Yang kedua, menurut Ketua OJK Cirebon, Budi Arief,  ingin mendesain ulang arsitektur industri jasa keuangan. Desain ulang arsitektur Industri Jasa Keuangan (IJK) dilakukan agar lebih kokoh dalam melewati krisis termasuk mengkonsolidasi sektor jasa keuangan konvensional dengan syariah dan menciptakan pasar keuangan yang mampu mendukung Sustainable Development Goals (SDGs).

Hal ketiga yang menjadi fokus OJK di tahun mendatang adalah melakukan transformasi digital di sektor jasa keuangan. Untuk mewujudkan itu, OJK akan memastikan kebijakan insentif yang mendorong industri keuangan go digital baik dari proses bisnis maupun distribution channel.

“OJK juga akan mendorong bank-bank di Indonesia, baik bank kecil maupun bank perkreditan rakyat (BPR) untuk menerapkan digitalisasi agar bisa memberikan pelayanan yang setara dengan bank-bank besar,\" kata dia.

Kemudian keempat, yang menjadi perhatian adalah OJK akan melakukan penguatan perlindungan konsumen. Penetrasi produk keuangan dalam bentuk inklusi keuangan harus dilengkapi dengan literasi keuangan yang memadai agar penggunaan produk keuangan dilakukan tepat sesuai kebutuhan serta meminimalisir timbulanya sengketa.

\"Namun jika sampai terjadi perselisihan, perlindungan konsumen yang disediakan oleh IJK maupun OJK harus dapat memberikan keputusan sesuai porsi permasalahan,\" tambah Budi Arief.

Fokus kelima, OJK akan melakukan reformasi fundamental guna menyempurnakan pendekatan dan infrastruktur pengawasan. Hal ini dilakukan di pengawasan Perbankan, Pasar Modal, maupun Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dengan pemanfaatan teknologi dan menyetarakan pendekatan pengawasan antarsektor. (wan)

Tags :
Kategori :

Terkait