RAKYATCIREBON.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon mencatat sektor jasa keuangan wilayah Ciayumajakuning menunjukan angka positif. Hal itu terlihat pada seluruh sektor yang meliputi Perbankan, Industri Keuangan Non Bank (IKNB), dan Pasar Modal.
Kepala OJK Cirebon, Budi Arief menjelaskan, per November 2020 dana pihak ketiga (DPK) dan penyaluran kredit bank umum konvensional di Ciayumajakuning menunjukkan tren positif secara year on year (yoy) masing-masing tumbuh sebesar 12,02 persen (menjadi Rp35,09 triliun) dan 5,76 persen (menjadi Rp38,53 triliun).
Pada bank umum syariah & unit usaha syariah, tren positif juga terjadi ditunjukkan dengan meningkatnya DPK menjadi Rp2,69 triliun (3,72 persen yoy) dan penyaluran pembiayaan sebesar Rp2,52 triliun (10,92 persen yoy).
Peningkatan kredit dan pembiayaan pada bank umum di tengah pandemi Covid-19 dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, terlihat dari level kredit bermasalah yang terjaga di level 2,09 persen (konvensional) dan 2,61 persen (syariah).
Hal ini menggambarkan bahwa perbankan tetap berkomitmen mendukung pemulihan ekonomi karena dengan adanya penambahan modal usaha/pembiayaan konsumtif maka dapat menjadi salah satu faktor penggerak ekonomi di tengah masyarakat.
Pada sektor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang merupakan sektor yang diawasi secara langsung oleh Kantor OJK Cirebon, posisi November 2020 terjadi pertumbuhan pada Dana Pihak Ketiga (DPK) dan Kredit serta sedikit penurunan pada Aset.
Kredit pada BPR mampu mencatatkan tren positif sebesar 3,10 persen yoy menjadi Rp2,41 triliun sedangkan DPK meningkat double digit 14,89 persen yoy menjadi Rp2,19 triliun. Hal ini menjadi indikator bahwa masyarakat makin mempercayai BPR sebagai tempat menyimpan dana dalam bentuk tabungan dan deposito.
Meskipun sedikit penurunan terjadi pada Aset menjadi sebesar Rp3,13 triliun (-1,6 persen yoy), namun secara umum kinerja BPR di Wilayah 3 Cirebon cukup baik apalagi di tengah himpitan resesi ekonomi yang membuat fungsi intermediasi perbankan menjadi terhambat.
Pertumbuhan positif BPR ini menjadi salah satu parameter pengawasan dan pembinaan Kantor OJK Cirebon terhadap 21 BPR di wilayah 3 Cirebon telah berjalan sesuai fungsi yang diamanatkan Undang-Undang.
“Tahun 2020 menjadi tahun yang menantang bagi BPR di wilayah 3 Cirebon akibat adanya pandemi Covid-19 yang berpengaruh terhadap kinerja dan kapasitas debitur BPR,”ujar Budi.
Sampai dengan 30 November 2020, BPR di wilayah kerja Kantor OJK Cirebon telah merestrukturisasi kredit terhadap 5.255 debitur UMKM dengan nominal sebesar Rp187,6 miliar dan 531 debitur non UMKM dengan nominal Rp8,6 miliar.
“Selain itu KOJK Cirebon terus melakukan pemantauan terhadap kondisi likuiditas BPR berupa penyampaian laporan secara mingguan sehingga selalu tetap terjaga dan dapat memenuhi kewajibannya kepada nasabah,” tambah dia. (wan)