RAKYATCIREBON.ID - Menanggapi beredarnya kabar bahwa per tanggal 18 Desember persyaratan para calon penumpang moda transportasi Kereta Api tak lagi menggunakan bukti rapid test, melainkan harus menyertakan bukti hasil test swab antigen, pihak PT KAI membenarkan bahwa memang ada wacana demikian.
Namun hingga saat ini, di lapangan.wacana tersebut belum diterapkan, karena belum ada aturan atau payung hukum yang mengaturnya.
Sampai saat ini, Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif mengungkapkan bahwa PT KAI masih berpegang pada aturan yang diterbitkan Satgas Covid-19 nasional, dimana penumpang harus menunjukkan bukti rapid test, belum sampai ke hasil test swab antigen.
\"PT KAI selaku operator.akan selalu mematuhi dan melaksanakan aturan yang diterbitkan regulator, dan memang kami masih mengacu ke peraturan yang lama,\" ungkap Luqman kepada Rakyat Cirebon, Jumat (18/12) kemarin.
Aturan yang dimaksud, lanjut Luqman, adalah ketentuan dan tata cara naik KA yang sampai saat ini mengacu pada Surat Edaran (SE)Satgas Covid-19 nasional nomor 09/ 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran nomor 7 tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menuju masyarakat produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
\"Itu ketentuan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 nasional, dimana salahsatu point nya, para penumpang harus tes rapid dengan hasil non reaktif, jadi belum ada aturan terbaru terkait hal yang viral tersebut,\" lanjut Luqman.
Masih menurut ketentuan SE dari Satgas nasional tersebut, dijelaskan Luqman, para penumpang wajib melakukan rapid test dan hasilnya harus non reaktif, kemudian ketika hasil rapid test ternyata diketahui reaktif, maka akan dilakukan pengembalian tiket seratus persen. \"Yang lama ketentuannya seperti itu,\" jelas Luqman.
Sedangkan mengenai adanya wacana dan informasi yang sudah tersebar, terkait adanya syarat hasil swab antigen sebagai pengganti rapid test bagi para calon penumpang, kata Luqman, pihaknya masih menunggu adanya aturan yang baku yang bisa dijadikan landasan untuk diterapkan di lapangan, namun ia pun mengakui bahwa informasi tersebut membuat masyarakat bertanya-tanya, pasalnya jika memang penumpang diharuskan menyertakan hasil swab test antigen sebagai syarat melakukan perjalanan dengan KA, maka biaya perjalanan akan meningkat dan memberatkan.
\"Saat ini penumpang masih cukup dengan rapid test, sambil menunggu aturan resmi dari pemerintah, namun jika ada aturan baru, kami pasti mengikuti ketentuan yang ada,\" kata Luqman. (sep)