RAKYATCIREBON.ID-Kementerian Dalam Negeri telah menegur 67 kepala daerah karena ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) di Pilkada Serentak 2020. Data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), pelanggaran di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) termasuk nomor dua tertinggi.
Menanggapi kondisi ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pun kembali menegaskan bahwa pelibatan ASN di Pilkada bisa dipidana.
\"Apalagi calon petahana jika libatkan ASN, bukan netralitas lagi tetapi melanggar pidana karena melanggar undang-undang,\" kata Ratna, di Jakarta, Selasa (3/11/2020).
Menurutnya, NTB sebagai salah satu yang tertinggi juga diawasi ketat oleh Bawaslu. Dirinya mengaku sudah melakukan pemetaan di daerah yang memiliki kerawanan tinggi. Selain itu, Bawaslu juga melakukan pendampingan kasus-kasus yang dianggap cukup berat libatkan calon petahana.
\"Memang kalau Bawaslu fokus kepada pengawasan netralitas ASN, jadi sampai hari ini masih ada beberapa kasus yang diproses di daerah terkait netralitas ASN. Karena memang secara jumlah, calon petahana yang ikut di Pilkada kali ini tinggi, ini berpotensi terhadap netralitas ASN,\" ujarnya.
Bagi ASN yang melanggar netralitas akan diteruskan Bawaslu ke KASN. Selanjutnya, setelah dianggap dokumen cukup, mereka yang melanggar akan langsung ditindak.
Ketua Bawaslu Abhan, menilai, calon petahana dalam Pilkada Serentak 2020 memang sangat berpotensi menggerakan ASN untuk melakukan pelanggaran netralitas. Sebab menurutnya petahana memiliki akses birokrasi di daerah yang dia pimpin.
\"Bagi calon pendatang baru sangat sulit untuk melakukan akses birokrasi (ASN), kecuali calon yang berasal dari petahana,\" ujarnya.
Sampai pelosok desa, dari 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada, ada 224 daerah petahana yang mencalonkan kembali sebagai calon kepala daerah. Apalagi petahana memiliki pengalaman mengendalikan kekuasaan di daerahnya, sehingga peluang untuk menang lebih terbuka.
\"Karena sebagai petahana dia pasti sudah ada relasi kekuasaan lima tahun di masa jabatannya,\" tutur Abhan.
Abhan juga menjelaskan alasan ASN kerap dilibatkan setiap kontestasi pemilu atau pilkada. Dirinya mencontohkan, ASN memiliki pendidikan dan pengetahuan memadai sehingga bisa menjadi tim penyusun program dan materi kampanye.
ASN sendiri punya jaringan yang luas tersebar di seluruh pelosok desa dengan jumlah variasi berbeda. Abhan menjabarkan petahana memiliki wewenang strategis menggerakan anggaran keuangan, melalui penyusunan program dan kegiatan.
Terkait pelanggaran netralitas ASN tersebut, Bawaslu telah melakukan berbagai upaya pencegahan. Salah satunya, kerja sama Bawaslu dengan KASN tanggal 17 Juni 2020 lalu. Selain itu, pembentukan satuan tugas (Satgas) Pengawasan Netralitas ASN Pada Pilkada Serentak 2020.
Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah sendiri mengaku telah menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan memberikan sanksi berupa pernyataan terbuka dan penundaan kenaikan gaji berkala terhadap sejumlah ASN yang diduga terlibat dalam Pilkada Serentak 2020.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muhammad Nasir mengatakan, respons cepat Gubernur NTB menindaklanjuti rekomendasi KASN, menunjukkan komitmen integritas.