RAKYATCIREBON.ID-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, membuat organisasi kemasyarakatan (ormas) tak perlu izin. Karena, Indonesia telah menjamin hak berkumpul dan berserikat bagi warganya.
\"Ada UU Keormasan dan lain-lain yang membuat organisasi-organisasi boleh tidak perlu untuk mendapat izin, cukup mendaftarkan. Boleh mendaftar, boleh tidak,\" kata Tito dalam Rapat Koordinasi Nasional Tahun 2020 Forum Kerukunan Umat Beragama yang disiarkan akun Youtube Kemenag RI, Selasa (3/11/2020).
Selain itu, kata Tito, Indonesia telah mengalami demokratisasi yang dibuktikan dengan aksi demonstrasi tak perlu mengajukan izin seperti masa Orde Baru.
Tito berkata, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 menjamin kemerdekaan masyarakat Indonesia untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Hasilnya, saat ini demonstrasi bisa dilihat setiap hari.
\"Itu membuka ruang kebebasan berpendapat. Orang demo cukup memberi tahu, tanpa perlu izin, dan polisi wajib untuk mengamankan,\" kata Tito.
Namun, kata ia, polisi berhak membubarkan demonstrasi jika tak sesuai aturan dan melanggar aturan.
\"Demo kalau melanggar baru dibubarkan. Ini tantangan kita,\" kata ia. (*)