RAKYATCIREBON.ID-Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Kejaksaan dan Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. ICW berpendapat mereka perlu mengklaridikasi perjamuan makan siang Jaksa dengan dua tersangka di kasus Djoko Tjandra, Inspektur Jenderal atau Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo.
“ICW merekomendasikan agar Komisi Kejaksaan dan bidang Pengawasan Kejaksaan Agung segera memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan oknum Jaksa yang ikut menjamu,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana lewat keterangan tertulis, Senin, 19 Oktober 2020.
Kurnia berpendapat pemberian makan siang itu diduga telah bertentangan dengan Pasal 5 huruf a Peraturan Jaksa Agung Tahun 2012 tentang Kode Prilaku Jaksa. Dalam aturan itu tertulis, jaksa wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat profesi dalam melaksanakan tugas secara profesional, mandiri, jujur dan adil.
Napoleon merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra, sementara Prasetijo menjadi tersangka surat jalan Djoko. Saat penyerahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 16 Oktober 2020, keduanya diduga dijamu makan siang dan kue jajanan pasar.
Kurnia mempertanyakan perlakuan istimewa itu sebab tak semua tersangka mendapatkan fasilitas tersebut. “Pertanyaan sederhana terkait dengan konteks tersebut, apakah perlakuan itu dilakukan terhadap seluruh tersangka yang ada pada wilayah kerja Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan?” kata dia.
ICW, kata Kurnia, mengatakan setiap penegak hukum harusnya memegang teguh asas kesetaraan dalam hukum. Tidak boleh ada pembedaan perlakuan terhadap seseorang baik berstatus tersangka dan saksi apapun jabatannya. (*)