RAKYATCIREBON.ID-Apa kabar rencana pemekaran Kabupaten Cirebon? Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg memberikan respon atas pertanyaan ini. Ia mempersilakan penggiat Komite Pemekaran Cirebon Timur (KPCT) memprosesnya.
Dirinya, siap membantu. Bahkan, ketika aturannya sudah diperbolehkan, mantan Kepala Kemenag Kabupaten Cirebon itu, siap menandatanganinya.
Imron tidak akan mempersulit KPCT. Bahkan, mempersilakan, wilayah manapun ketika ingin memisahkan diri dari induk Kabupaten Cirebon. \"Ada rencana pemekaran Kabupaten Cirebon wilayah timur, ya sudah, acc saja. Wilayah Utara, Barat mau juga, ya silakan,\" ucap Imron kepada Rakyat Cirebon, kemarin.
Imron tidak akan mempersoalkannya. Malah sebaliknya, ketika dilakukan pemekaran menambah ringan, beban Kabupaten. Masalahnya, saat ini wilayah Kabupaten terlalu luas. Ada sebanyak 40 kecamatan serta 412 desa dan kelurahan itu, serta 2 juta lebih penduduknya. Semuanya, tidak terlayani dengan maksimal.
Mengurus wilayah yang terlampau luas itu, tentu menguras energi. Makanya, Imron mempersilakan seluas-luasnya, bagi masyarakat yang menghendaki adanya pemisahan wilayah. \"Silakan saja. Gimana syaratnya, kalau bisa ajukan. Pokoknya silakan,\" kata dia.
Imron mengaku tidak akan mempertahannya. Ketika aturannya sudah mempersilakan WTC berdiri mandiri. \"Terserah aturan saja. Kenapa harus dipertahankan, kalau aturannya sudah memperbolehkan,\" imbuhnya.
Sebelumya, diberitaan Penggiat Komite Pemekaran Cirebon Timur (KPCT), Adang Juhandi menilai wacana perubahan nama Provinsi sebenarnya tidak memberikan efek signifikan dengan keadaan di daerah. Paling mendesak, bagaimana kondisi Kabupaten Cirebon saat ini. Kekeh tak ingin melepaskan Wilayah Timur Cirebon.
“ Wilayah Kabupaten Cirebon ini, cukup luas. Dengan 40 Kecamatan yang ada, tidak ada loncatan apapun,” kata Adang.
Menurutnya, pergerakan pemekaran Kabupaten Cirebon cukup dinamis. Penggagasnya sempat terjadi pasang surut. Persoalannya karena respon dari Pemerintah Daerah dan DPRD nya yang kurang responsif.
“Pemekaran kan tidak bisa di pisahkan dari terbentuknya Daerah Otonomi Baru (DOB). Tidak cukup hanya dilakukan oleh pegiat diluar birokrasi. Perlu sinergitas dari eksekutif dan legislative yang digawangi oleh Pak Imron dan Luthfi,” pungkasnya. (zen)