Bawaslu Keluarkan 293 Peringatan Tertulis pada Paslon Pilkada Serentak 2020

Minggu 18-10-2020,19:48 WIB

RAKYATCIREBON.ID-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah mengeluarkan 293 peringatan tertulis kepada para pasangan calon (Paslon) selama masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020.

\"Peringatan itu diberikan, karena para paslon melanggar aturan protokol kesehatan dalam menjalankan kampanye,” kata anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, di Jakarta, Minggu (18/10/2020).

Afif menjelaskan, pada 10 hari pertama tahapan kampanye dari 26 September hingga 5 Oktober 2020, ada 70 surat peringatan tertulis diberikan. Pelanggaran naik pada 10 hari kedua antara 6 Oktober hingga 15 Oktober yang mencapai 233 kali.

“Dengan demikian totalnya menjadi 293 teguran tertulis telah dikeluarkan. Adapun jumlah teguran pada 10 hari kedua tahapan kampanye meningkat sebanyak 163 kali,” kata Afif.

Afif menegaskan, Bawaslu juga telah memberikan sanksi berupa pembubaran kampanye kegiatan kampanye. Pada 10 hari kedua, ada 35 kegiatan kampanye yang dibubarkan. “Jumlah ini berkurang bila dibandingkan pada 10 hari pertama yang mencapai 48 tindakan,” tandasnya.

Sementara itu, anggota Bawaslu lainnya, Fritz Edward Siregar, menambahkan, pada 10 hari kedua tahapan kampanye, Bawaslu menemukan ada 375 kasus pelanggaran protokol kesehatan. Jumlah ini bertambah 138 kasus bila dibandingkan pada 10 hari pertama yang hanya 237 kasus.

Fritz menyebutkan, peningkatan jumlah pelanggaran protokol kesehatan dibandingkan pada 10 hari kampanye pertama berbanding lurus dengan peningkatan jumlah kampanye dengan metode pertemuan terbatas dan tatap muka.

Bawaslu mencatat, pada 10 hari kedua tahapan kampanye, ada sebanyak 16.468 kegiatan kampanye pertemuan terbatas di 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada.

\"Jumlah itu meningkat tajam dibandingkan pada periode 10 hari pertama kampanye yaitu sebanyak 9.189 kegiatan kampanye,\" tandas Fritz. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait