RAKYATCIREBON.ID-Mabes Polri akhirnya menahan dua orang petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan yang ditangkap di Depok dan Jumhur Hidayat yang ditangkap di Cipete. Mereka dibekuk terkait penghasutan dalam rangkaian penolakan Undang-Undang Cipta Kerja dan terancam 6 tahun penjara.
“Sudah ditahan, sudah jadi tersangka,” kata Karo Penmas Polri Brigen Awi Setiyono di Mabes Polri Rabu (14/10/2020).
Seperti diberitakan Polri menangkap delapan orang aktivis KAMI di Medan dan Jakarta. Pertama pada 9 Oktober 2020, tim siber Polda Sumut menangkap Ketua KAMI Medan Khairi Amri. Kemudian, pada 10 Oktober 2020, tim menangkap Juliana dan Devi. Lalu, polisi menangkap Wahyu Rasari Putri pada 12 Oktober 2020.
Kemudian di Jakarta, Bareskrim menangkap Kinkin di Tangerang Selatan pada 10 Oktober 2020. Lalu pda 12 Oktober 2020, menangkap Anton Permanadi daerah Rawamangun. Berikutnya polisi menangkap Syahganda Nainggolan di Depok dan Jumhur Hidayat di Cipete kemarin.
Mereka semua kini telah ditahan dan diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Ancaman pidananya untuk yang UU ITE 6 tahun pidana penjara atau denda Rp 1 miliar, dan untuk penghasutannya di Pasal 160 KUHP ancaman pidananya adalah 6 tahun pidana penjara. (*)