Pastikan 8 Petinggi KAMI Ditangkap, Polri: Baca WA Grup Aktivis KAMI Ngeri

Selasa 13-10-2020,21:48 WIB

Ancaman pidananya untuk yang UU ITE 6 tahun pidana penjara atau denda Rp 1 miliar, dan untuk penghasutannya di Pasal 160 KUHP ancaman pidananya adalah 6 tahun pidana penjara. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait