RAKYATCIREBON.ID-Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Sunanto mengatakan, pihaknya mendukung upaya PP Muhammadiyah mengajukan judicial review atau uji materi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, publik perlu memberi catatan terhadap kehadiran UU ini.
\"Di samping menyambut baik kehadiran Undang-Undang ini, kita juga perlu bersikap kritis terhadap pasal-pasal tertentu yang merugikan kepentingan rakyat, buruh dan sektor lainnya,\" ujar Sunanto dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10).
Menurutnya, ada hal-hal yang perlu dikomunikasikan oleh pemerintah dan DPR, soal sejumlah pasal yang dianggap merugikan kepentingan rakyat dan hak-hak pekerja dalam UU tersebut.
Pemerintah dan DPR perlu terus menyerap, mendengarkan, dan bersahabat dengan berbagai tuntutan dan sikap politik rakyat tersebut.
\"Sambil mencermati dan memperhatikan, serta mencatat setiap tuntutan untuk disikapi dalam bentuk keputusan politik yang menguntungkan semua pihak,\" sarannya.
Selain itu, Pemuda Muhammadiyah menekankan perlunya kehati-hatian semua pihak dalam menghadapi situasi politik, ekonomi, dan keamanan dalam negeri.
Meski hati-hati, pemerintah dan DPR diharapkan tepat dan cepat dalam memberikan solusi bagi rakyat. Serta mampu memastikan kepentingan dan harapan semua pihak, terhadap UU Cipta Kerja ini dapat terpenuhi.
Pemuda Muhammadiyah menilai, tak semua pasal dalam UU Cipta Kerja ini buruk. Ada pasal-pasal dalam beleid itu, yang dapat meningkatkan investasi guna menyerap tenaga kerja.
Hal ini akan memberikan peluang bagi banyak masyarakat untuk ikut serta dalam proses pembangunan melalui kinerja yang terampil, terdidik, dan inovatif. Salah satu yang akan diuntungkan oleh UU Cipta Kerja ini adalah pelaku UMKM.
\"Hasil kajian Pemuda Muhammadiyah, UU ini sangat memperkuat UMKM, yang menjadi basis usaha dan penopang perekonomian masyarakat Indonesia,\" beber Sunanto.
Dalam hal ini, pemerintah dan DPR harus ekstra keras menjelaskan ke masyarakat, tentang keuntungan UU Cipta Kerja.
Selain soal komunikasi dan sosialisasi, Sunanto juga meminta Pemerintah dan DPR duduk bersama dengan mengundang elemen-elemen masyarakat sipil, untuk membicarakan hal tersebut.
\"Minta pandangan mereka, terkait peluang-peluang yang diperoleh dan menguntungkan bagi masyarakat, terhadap penetapan dan pemberlakuan UU Cipta Kerja,\" tandasnya. (*)