Pro Kontra UU Cipta Kerja, Buruh Ajukan Judicial Review ke MK

Sabtu 10-10-2020,11:04 WIB

RAKYATCIREBON.ID-Pro kontra pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang masih terus bergulir. Setelah upaya protes aksi unjuk rasa dilakukan, tinggal satu cara. Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Ada juga yang mengapresiasi langkah pemerintah. Karena mengambil risiko telah mengesahkan.

Rencananya, Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) akan melakukan peninjauan ulang (judicial review) ke MK. Upaya konstitusional ini diambil setelah melakukan kajian mendalam serta diskusi dengan berbagai pihak.

Dalam keterangan resminya, Presiden Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia Syaiful Bahri Anshori mengatakan, Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia secara umum menilai RUU Cipta Kerja terlalu prematur dibahas dan disahkan menjadi undang-undang.

“Serangkaian diskusi dengan berbagai ahli dari berbagai disiplin ilmu dan bidang (telah dilakukan-red), baik yang pro maupun kontra terhadap RUU ini,” kata Syaiful Bahri, Sabtu (10/10).

Menurutnya, Konfederasi Sarbumusi menolak Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan. Hanya saja, pihaknya tetap akan melakukan gerakan-gerakan yang bersifat konstitusional.

Ia menginstruksikan kepada seluruh basis mereka, baik tingkat pengurus wilayah (DPW), pengurus cabang (DPC), dan federasi untuk menyuarakan sikap organisasi dengan cara dan bentuk yang disesuaikan dengan kondisi di masing-masing tingkat kepengurusan.

“Kami selalu memegang prinsip-prinsip perjuangan buruh dan kemaslahatan masyarakat banyak,” ujar Syaiful.

Berbeda dengan Saburmusi, Forum Satu Bangsa mengapresiasi justru mengapresiasi langkah pemerintah mengambil risiko telah mengesahkan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja.

Ketua Umum Forum Satu Bangsa Hery Haryanto Azumi mengatakan, UU Cipta Kerja merupakan sebuah langkah maju dalam membenahi rumitnya birokrasi Indonesia. Yang selama ini tidak mampu untuk menangkap peluang perubahan geopolitik dan geoekonomi dunia yang sebenarnya menguntungkan Indonesia.

Menurut dia, lemahnya perangkat dan ekosistem Indonesia, peluang pergeseran tersebut tidak cukup dapat ditangkap. “Setelah melalui proses yang lama, Pemerintah akhirnya dengan kompak dan yakin mengesahkan RUU Cipta Kerja atau yang dikenal sebagai Omnibus Law. Kecuali PKS dan Demokrat, semua Faksi di DPR menyepakati RUU Cipta Kerja ini,” katanya.

Hery menilai bahwa ada komunikasi yang tidak cukup terbuka terkait dengan RUU Cipta Kerja tersebut sehingga timbul mispersepsi yang cukup substantif dan meluas terkait dengan pasal-pasal yang bersentuhan dengan hajat hidup orang banyak.

Menurutnya, harus dibuka kemungkinan untuk merevisi beberapa pasal yang dinilai merugikan kalangan masyarakat yang tidak terproteksi melalui jalur judicial review di Mahkamah Konstitusi. UU Cipta kerja, justru memberikan kepastian hukum sehingga persepsi umum Indonesia di mata dunia semakin naik.

Dengan turunnya risiko politik di Indonesia, maka peluang investasi yang akan mengikuti pemulihan ekonomi pasca COVID-19 akan semakin besar. Pemerintah justru harus membuktikan bahwa dengan disahkannya RUU Cipta Kerja ini, pihak-pihak yang telah memberikan komitmen untuk berinvestasi segera dapat direalisasikan secara lebih cepat.

Tags :
Kategori :

Terkait