Jokowi Paparkan 10 Poin UU Cipta Kerja

Jumat 09-10-2020,23:43 WIB

 \"Bank tanah diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan sosial, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan serta reforma agraria. Ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilihan lahan dan tanah dan kita selama ini kita tidak memiliki bank tanah,\" kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Kesembilan, UU Cipta Kerja mengambil kewenangan pemerintah daerah dan menambah kewenangan pemerintah pusat

Jokowi menegaskan, resentralisasi ini sama sekali tidak ada. Pemerintah Daerah tetap memiliki kewenangan mengatur perizinan berusaha, dan pengawasannya. Sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat.

\"Saya tegaskan juga UU Cipta Kerja ini tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, tidak ada. Perizinan berusaha, dan pengawasannya tetap dilakukan pemda sesuai dengan NSPK  (norma, standar, prosedur, dan kriteria )yang ditetapkan pemerintah pusat. Ini agar dapat tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh daerah. NSPK ini nanti akan diatur dalam PP,\" urai Jokowi.

Kesepuluh, soal kewenangan perizinan untuk non perizinan perusahaan

Jokowi menegaskan, kewenangan ini tetap ada di Pemda. Sehingga, tidak ada perubahan. \"Bahkan, kita melakukan penyederhanaan, standarisasi jenis dan prosedur berusaha di daerah. Selain itu, perizinan berusaha di daerah diberikan batas waktu. Ini yang penting. Jadi, ada service level of agreement. Permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati,\" urai Jokowi.

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga mengatakan, UU Cipta Kerja ini banyak sekali memerlukan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres). Jadi, setelah ini akan muncul PP dan Perpres, paling lambat 3 bulan setelah diundangkan. Pemerintah membuka dan mengundang masukan dari masyarakat. Masih terbuka usulan dan masukan-masukan dari daerah. 

\"Pemerintah berkeyakinan, melalui UU Cipta Kerja ini, jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya, dan juga penghidupan bagi keluarga mereka. Jika masih ada ketidakpuasan, silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui MK, Mahkamah Konstitusi. Sistem Ketatanegaran kita, memang mengatakan seperti itu. Jadi, kalau masih ada yang tidak puas dan menolak, silakan diajukan uji materi ke MK,\" pungkas Jokowi. 

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler