RAKYATCIREBON.ID-Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, resmi memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat mulai tanggal 9 sampai 31 Oktober 2020, dalam rangka mengendalikan penyebaran COVID-19.
\"Pembatasan aktivitas masyarakat dan pengaturan manajemen rekayasa lalu lintas akan berlaku mulai tanggal 9 sampai 31 Oktober 2020,\" kata Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis di Cirebon, Kamis.
Azis mengatakan pembatasan aktivitas masyarakat, karena saat ini Kota Cirebon berada pada zona risiko sedang penyebaran COVID-19.
Untuk itu dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 maka dilaksanakan pembatasan aktivitas masyarakat.
Menurutnya ada beberapa pembatasan aktivitas seperti pembatasan jam operasional tempat usaha dan perkantoran
\"Seperti pasar rakyat induk kita batasi operasional dari jam 02.00 WIB sampai 18.00 WIB dan pasar rakyat bukan induk, dibatasi dari jam 04.00 WIB sampai 18.00 WIB,\" ujarnya.
Sementara untuk restoran, rumah makan atau usaha sejenis dan PKL makanan serta minuman dibatasi jam operasionalnya sampai dengan jam 21.00 WIB.
Namun kata Azis, ada ketentuan yang harus ditaati yaitu untuk pelayanan makan di tempat itu dibatasi sampai dengan jam 18.00 WIB. Dan selanjutnya pada jam 18.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB menerapkan layanan untuk dibawa pulang secara langsung.
\"Baik itu pesan secara daring atau dengan fasilitas layanan antar serta tidak menyediakan meja dan kursi kepada para pelanggan,\" tuturnya.
Azis menambahkan untuk aktivitas atau usaha perdagangan barang dan jasa Iainnya serta perkantoran dibatasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 18.00 WIB.
Namun ada juga yang dikecualikan dari pembatasan jam operasional yaitu fasilitas pertahanan dan keamanan, pelayanan kesehatan, jasa perbankan, distribusi logistik, pekerjaan konstruksi, unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan.
\"Kami juga mengecualikan unit produksi barang ekspor, produksi barang pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan,\" katanya.
Tidak hanya itu Pemkot Cirebon lanjut Azis, juga bisa membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Sementara untuk penerapan manajemen dan rekayasa lalu lintas pada ruas-ruas jalan dengan kepadatan yang tinggi, baik melalui pengalihan arus maupun penutupan ruas jalan.
\"Pelanggaran terhadap pembatasan aktivitas maka akan dilakukan tindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan,\" kata Azis. (ant)