Luruskan Isu UU Cipta Kerja, Begini Penjelasan Airlangga Hartarto

Kamis 08-10-2020,13:23 WIB

RAKYATCIREBON.ID-Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan penjelasan soal klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja, yang banyak menjadi perbincangan di masyarakat. Airlangga meluruskan isu/hoaks yang terlalu banyak beredar. Agar tidak menimbulkan persepsi yang salah di masyarakat, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami tegaskan bahwa dalam UU Cipta Kerja, upah minimum tidak dihapuskan. Upah ditetapkan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi, sehingga upah tidak akan turun. UU Cipta Kerja bahkan mengatur upah pekerja harus lebih tinggi dari upah minimum,” ujar Airlangga dalam konferensi pers bersama mengenai UU Cipta Kerja di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10).

Dalam UU Cipta Kerja, besaran pesangon diatur, sehingga pekerja mendapatkan kepastian pembayaran pesangon dan mendapat tambahan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Jaminan ini mengatur agar pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mendapatkan manfaat lain, berupa peningkatan kompetensi (upskilling) serta akses pada kesempatan kerja yang baru.

Terkait waktu kerja yang eksploitatif, jumlah jam kerja sama seperti UU Ketenagakerjaan. Selain itu, UU Cipta Kerja juga tidak menghapuskan hak cuti haid dan cuti melahirkan. Pekerja outsourcing tetap mendapatkan jaminan perlindungan upah dan kesejahteraan. Hak pekerja juga harus tetap dilindungi, apabila terjadi pergantian perusahaan outsourcing.

Mengenai isu tenaga kerja asing (TKA) bebas masuk ke Indonesia, Airlangga menjelaskan, UU Cipta Kerja menyebut Tenaga Kerja Asing hanya diperkenankan bekerja di Indonesia untuk jabatan tertentu, waktu tertentu dan harus punya kompetensi tertentu. Kemudian, perusahaan yang mempekerjakan TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Airlangga juga menegaskan, UU Cipta Kerja ini lebih mengutamakan kepentingan masyarakat, dengan memberikan berbagai macam kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Terutama untuk mengembangkan usahanya.

UU Cipta Kerja juga memberikan kemudahan perizinan tunggal bagi UMK melalui pendaftaran, dan memberikan insentif fiskal dan pembiayaan untuk pengembangan dan pemberdayaan UMKM. Pemerintah (Pusat dan Daerah) dan BUMN/D wajib mengalokasikan penyediaan tempat promosi, tempat usaha atau pengembangan UMK pada infrastruktur publik (terminal, bandara, pelabuhan, stasiun, rest area jalan tol, dan infrastruktur publik lainnya).

Terkait jaminan produk halal, UU Cipta Kerja menjamin percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal. Dengan memberikan pembatasan waktu proses penerbitan sertifikat halal, dan memperluas Lembaga Pemeriksa Halal yang dapat dilakukan juga oleh ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri. Pelaku UMK bahkan diberikan kemudahan tambahan berupa biaya sertifikasi yang ditanggung oleh pemerintah. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler