Pengamat Kebijakan Publik: Penetapan Raperda RDTR Kawasan Perkotaan Kertajati-Jatitujuh Terkesan Buru-buru

Kamis 08-10-2020,01:47 WIB

Sub bagian wilayah Perkotaan C sebagai kawasan peruntukan Industri berfokus pada Perdagangan dan Jasa kawasan Industri dan sub bagian wilayah Perkotaan D sebagai wilayah Pertanian.(hsn)

Tags :
Kategori :

Terkait