Sengketa Lahan Pasar, Dua Kali Mengadu Warga Tunggu Sikap Tegas DPRD Majalengka

Kamis 08-10-2020,01:17 WIB

Klaim Pemkab terhadap lahan Pasar Jatitujuh itu tertuang dalam surat Bupati Majalengka nomor: 031/179-Pem, tanggal 27 Mei 2020.

Surat Bupati merupakan jawaban terhadap surat yang dilayangkan Pemerintah Desa Jatitujuh, 19 Mei 2020 tentang permohonan pengembalian tanah kas Desa Jatitujuh.

Menjawab permohonan Kepala Desa Jatitujuh, Bupati Majalengka, Karna Sobahi menyatakan tidak dapat memenuhi, dengan sejumlah pertimbangan.

Salah satu pertimbangannya adalah tanah seluas 8.432 meter persegi itu merupakan milik Pemkab Majalengka yang dibuktikan dengan Keputusan Menteri Negara Agraria/Badan Pertanahan Nasional Nomor 162/HPL/LPN/96.

Pertimbangan lainnya yakni pada point ketiga disebutkan bahwa saat ini Pemkab Majalengka sedang melaksanakan tahapan revitalisasi pasar Jatitujuh.(hsn)

Tags :
Kategori :

Terkait